MEDIA HUMAS POLRI || SUKOHARJO
Lambatnya proses penyelidikan kasus dugaan ayah menghamili anak kandung yang dilakukan Sw (58) pada anaknya G (21) oleh Polres Sukoharjo, membuat geram sejumlah pratisi hukum.
“Saya mengikuti perkembangan kasus ini, kenapa kasus ini lambat sekali sepertinya ada banyak kejanggalan. Kalau memang penyidik mengaku kesulitan menetapkan tersangka kenapa tidak di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ungkap Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukoharjo Song Sip, pada wartawan Kamis (29/6/2023).
Dia mengatakan, kasus tersebut dinilai sudah cukup bukti untuk meningkatkan status menjadi penyidikan, karena sudah cukup alat bukti, yakni ada korban melapor, ada surat kelahiran dari rumah sakit, lalu pemeriksaan DNA dari pihak keluarga.
“Yang heran lagi, terlapor sudah diperintahkan wajib lapor tapi kenapa belum berstatus tersangka? Dan kalau terlapor tidak mau di tes DNA penyidik bisa melakukan upaya paksa, kenapa tidak dilakukan?, Ada apa ini,” imbuh Song Sip.
Ketua PERADI Sukoharjo ini pun menantang penyidik Polres Sukoharjo untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan, kalau tidak bisa ditantang menerbitkan surat SP3.
“Pilihannya kita tantang meningkatkan kasus menjadi penyidikan atau terbitkan surat SP3,” tegas Song Sip.
Desakan penuntasan kasus ini terus disampaikan juga oleh Dr BRM Kusumo Putro, Anggota PERADI dan aktivis sosial masyarakat yang sejak beberapa hari sebelumnya gencar bersuara mendorong aparat bertindak cepat.
“Kinerja Polres Sukoharjo dipertanyakan, kalau memang ada kesulitan sampaikan ke publik, kalau seperti ini kesannya kan penyidik tebang pilih dalam penanganan kasus. Sebelumnya ada kasus pencabulan di Polokarto oleh ayah tiri, pelaku langsung jadi tersangka. La ini kasus sama kok lama sekali prosesnya, bertahun-tahun,” tandas Kusumo.
Terlebih diketahui saat ini terlapor masih tidak mau untuk melakukan tes DNA, tes yang dilakukan sebelumnya melalui saudara terlapor. Kusumo mendesak penyidik menggunakan powernya untuk memaksa terdakwa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, dikonfirmasi mengenai status terlapor Sw pada Kapolres Sukoharjo, Melalui pesan media sosial, AKBP Sigit mengatakan pihaknya sudah menetapkan pelaku wajib lapor. Namun begitu, status pelaku masih terlapor bukan tersangka. (Jiyanto)