Media Humas Polri || Lampung Tengah
Patut saja kegiatan galian C ilegal semakin merajalela, sudah berjalan bertahun tahun, tidak tersentuh oleh hukum maupun aturan yang berlaku, rupanya ada peran serta aparatur Kampung dalam kegiatan Galian C ilegal tersebut.
Sarnen ( kepala dusun) sebagai seorang aparatur kampung semestinya, memberikan contoh kepada warganya dalam hal, menjaga serta melestarikan lingkungan, dan Membangun daerah, faktanya Sarnen, Pemilik dan pelaku galian C ilegal, justru, sengaja dan berani secara terang terangan, melakukan Kegiatan yang Dilarang oleh undang undang dan aturan yang ada.
Sarnen saat di konfirmasi, hanya mengiyakan bahwa dirinya memiliki dan melakukan kegiatan galian C, di Kampung Sriwijaya Mataram Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, untuk lebih lanjut silahkan Datang dan hubungi mbah Warno.
Saat awak media mendatangi Mbah Warno untuk Konfirmasi, Pernyataan mengejutkan dari Mbah Warno, Bahwa lokasi galian C miliknya telah di Cek oleh Anggota dari Polda bagian Diskrimsus, termasuk ada ada anak angkatku di polda, sambil menyebutkan nama dengan inisial ( I )
A Saifudin ( Kakam) saat di konfirmasi terkait maraknya galian C di Kampung Sriwijaya Mataram, silahkan temui pak Sarnen sama Mbah Warno, saya sudah ngobrol sama pak Sarnen, katanya keputusannya ada di Mbah Warno.
Dari pernyataan Mbah Warno diduga Kuat Kegiatan galian C ilegal di kampung tersebut diatas, adanya pembiaran dari pihak terkait, yang mengakibatkan lemahnya bahkan tidak berlakunya Hukum dan aturan yang berlaku. (Kairul Anam)