Perang Antar Geng Motor Grup IG Tokcer Gabung Grup IG Warjok Vs Grup IG Karkun Di Desa Sukahaji Satu Orang Meninggal Dunia

Media Humas Polri // Subang

Tawuran antar geng motor di Desa Sukahaji,memakan korban jiwa. Satu orang meninggal dunia usai terkena sabetan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Polisi pun langsung turun tangan, dengan menangkap satu dari 18 orang yang diduga menjadi pelaku tawuran tersebut.

Menurut keterangan dari Kepala Desa Gempol Kolot Sunardi mengatakan, “kejadian malam minggu (21/4/2024) pukul 02.30 WIB sebelumnya pukul 02.00 WIB  pagi berinisial AZ sudah pulang ke rumah barengan dengan saudaranya tetapi dijemput lagi oleh berinisial AD dan kawannya, kemudian mereka ke prapatan gempol untuk membeli makanan ternyata mereka di ikuti dari geng motor lain”.

Geng Grup IG tokcer gabung Grup IG warjok merasa di ikuti akhirnya mengajak temannya yang lain dengan rombongan mengendarai 4 motor menyerang geng Grup IG Karkun yang ternyata mereka sudah siap untuk tawuran dengan menggunakan 3 rombongan motor mereka saling serang sampai masuk wilayah Dusun Krajan RT 01/01 Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, dengan menelan satu orang korban jiwa dengan inisial AZ (18 ) tahun yang beralamat di KP. Gempol Bojong Desa Gempol Kolot Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.

Usai tawuran AZ dilarikan ke Rumah sakit Central Medika Cikalong Karawang, dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit,dengan menyisakan luka pendarahan di dada sebelah kiri. Selanjutnya atas persetujuan keluarga jenazah di autopsi di rumah sakit Bhayangkara Indramayu.

Pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Subang, dengan nomor laporan sebagai berikut LP/B/09/IV/2024/SPKT/Sek Ciasem/Res Subang/Polda Jabar.

Berdasarkan laporan, Semua kanit Polsek Ciasem bersama anggota unit buser reskrim Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Ipda Tatang Suryaman melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB .Tim buser Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengamankan 17 orang saksi dan juga barang bukti, dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang.

Identitas Pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial AT (15 ) tahun  warga Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Subang.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang diantaranya 3 Buah Sajam jenis Celurit, dan 1 Buah Sajam jenis Golok Sisir, Kini pelaku dan 17 orang saksi tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut. ( H2R )

Pos terkait