Perangkat RT/RW Di Larang Berpolitik Praktis Dalam Mendukung Calon Wako dan Gubernur di Pilkada

Perangkat RT/RW Di Larang Berpolitik Praktis Dalam Mendukung Calon Wako dan Gubernur di Pilkada”

Mediahumaspolri.com || BATAM KEPRI

Bacaan Lainnya

Nama Rt Rw menjadi trending topik di sosial media dan di kedai kopi di kota batam yang saat ini sedang memasuki tahun politik atau pilkada, pasca penyerahan uang insentif oleh gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad.

Penyerahan bantuan insentif RT/RW dan Posyandu se-Kota Batam senilai Rp 6,78 miliar pada Selasa (21/6/2022) bertempat di dua lokasi, masing-masing di Golden View Hotel, dan SMKN 1 Kota Batam ,
Yang RT dan RW se Kota Batam menerima bantuan sebanyak 4,217 orang dan jumlah Posyandu sebanyak 344 orang.

Informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber terkait viralnya berita penyerahan bantuan insentif RT RW yang di lakukan oleh bapak gubernur kepri kepada tujuh kabupaten kota yang ada di kepri hanya di kota batam dinilai janggal kerna tidak di dampingi oleh wali kota batam muhammad rudi.

Bahkan salah satu media terkemuka membuat judul beritanya” Berebut Tampil di depan Rt Rw”

Tersirat di benak kita semua kalau perebutan ini adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang memberikan keuntungan bagi Kompetitor yang berebut.

Sekilas kita melihat kejadian ini biasa biasa saja, namun bagi para politisi adalah kejadian yang luar biasa.

Menurut Abdul hadi salah satu tokoh masyarakat kalimantan dan wakil ketua I DPW SWI Kepri, yang sering di sapa gus dur, baru baru ini sempat memberikan komentarnya kepada awak media saat acara temu ramah di organisai sekertaris bersama wartawan indonesi ( SWI) di Morning Bakery kepri mall.

Gusdur mengatakan, sebenarnya kegiatan yang dilakukan pak gubernur itu sangat aspiratif bagus dan terpuji, karena sudah selayaknya seorang pemimpin datang dan membangun silahturahmi bertatap muka dengan rakyat nya apa lagi mereka adalah Rt Rw yang sejatinya adalah perangkat pemerintahan sah.

Sangat tidak relevan kalau kita melihat dengan kaca mata politik, karena saya rasa pak gubernur juga tidak ada mengarah kan Rt Rw untuk ikut berpolitik, saya rasa beliau lebih faham dan sangat mengerti serta taat akan ketentuan etika dan hukum dalam berpolitik.

gusdur juga meneruskan, bukankah Rt Rw dilarang untuk ikut berpolitik sebagai mana amanat Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD, Pasal 8 angka 5 yang menyebutkan Pengurus LKD dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Selain itu, ada regulasi lain, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gub/ Bup/ Walikota. Dalam Pasal 70 Ayat 1 huruf (c) menyebutkan:

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan” ujar gus dur

( Amrizal)

Pos terkait