Peredaran Narkoba jenis Sabu kian marak di Lapas.Tiga Pengedar Sabu di ringkus Polres Mojokerto.
Mojokerto – MediahumasPolri
Tiga Pengedar sabu diwilayah hukum Polres Mojokerto kini.meringkuk di jeruji besi, dalam kurun waktu tiga hari saja, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku sekaligus. satu diantara mereka diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari lapas.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri,saat memberi keterangan pada sejumlah awak media,Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Danang Narwiyanto alias Pak Lek (36) warga Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Dimas Syahrul Ardiansyah, (22) warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dan Ariyanto Fabrori alias Bari, 26 warga Dusun Jatirejo, Desa Centong, Kecamatan Gondang.
“Ketiga pengendara narkoba ini kita amankan sejak tanggal 30 Maret – 1 April, mereka kita amankan ditempat berbeda-beda. Saat ini keempat pelaku ini tengah ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Bambang Tri, Selasa (05/04/2022).
Dia menjelaskan penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan petugas secara berkala, dimulai pada tanggal 30 Maret, petugas berhasil mengamankan Ariyanto Fabrori alias Bari, 26 warga Dusun Jatirejo, Desa Centong, Kecamatan Gondang.
Ia diamankan saat melakukan transaksi narkoba dengan jumlah barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,27 gram dan 0,32 gram dibungkus plastik klip dan diisolasi warna hitam.
Kemudian lanjut, pada hari selanjutnya petugas berhasil mengamankan Dimas Syahrul Ardiansyah, (22) pemuda asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto di wilayah Pacet.
Dari tangan pelaku, petugas mempu mengamankan satu pekan sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,49 gram hp dan satu unit motor.
Dan yang terakhir pada tanggal 01 April petugas kemudian berhasil mengamankan Danang Narwiyanto alias Pak Lek (36) warga Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Dari tangan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir petugas berhasil mengalahkan dua oekt sabu. Dari hasil penyelidikan pelaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas)
“Ditemukan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan, dari pengakuan pelaku (Pak Lek. Red) sabu tersebut didapatkan dari BUDI (Lapas) dengan cara diranjau sebesar 1 gram,” tegasnya.
“Dari penangkapan tiga pelaku ini satu pelaku dengan pelaku lainnya ini tidak ada yang mengenal, artinya mereka ini bukan satu jaringan,”tandasnya.
Saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan lebih lanjut, sebab dari hasil pemeriksaan terdapat dua orang yang kini masih dalam pengejaran alias DPO.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Iyan)