Tangerang-Banten // Mediahumaspolri.com
Berkedok Toko Kosmetik yang Diduga menjual Obat Terlarang, beredar diwilayah Kabupaten Tangerang Banten Berkedok Toko Kosmetik yang berada di beberapa lokasi di jalan raya Balaraja Cikupa Cisoka Tigaraksa Tangerang Banten Disinyalir kuat menjual obat jenis Excimer dan Tramadol, yang terbilang cukup murah dan ekonomis.
Pelanggan kebanyakan dari kalangan para remaja, hal itu terungkap dari keterangan yang diperoleh awak media dan sejumlah remaja yang pernah membeli jenis obat keras di toko tersebut,
Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang tidak ingin disebutkan, menduga ada dua toko kosmetik yang diduga telah menjual obat – obatan terlarang tersebut.
Berkedok Toko kosmetik tersebut yang diduga telah menjual bebas obat Keras seperti Excimer Serta Tramadol, penjualannya tanpa atau rujukan seperi Resep Dokter dan Pihak toko menjualnya secara bebas. terang menerang” Jelasnya, ketika di wawancara oleh Awak MEDIA Jumat. (26/05 /2023 ).
Penjaga toko komsetik mengakui Kepada Awak media, selain menjual perlengkapan kosmetik, pihaknya juga menjual obat Excimer dan Tramadol. “dikatakannya, saya sudah cukup lama brrjualan dan gak pernah ada masalah apa apa kok,” paparnya.
Hal ini tidak bisa dibiarkan, harus ada tindakan dari Pihak POLDA BANTEN dan Polres Tangerang Kepolisian setempat, Tigaraksa Kapolsek Cisoka Kapolsek Cikupa Polsek pasir Kemis Polsek Rajeg Polsek Sepatan Kapolsek Balaraja Selatan harus sigap dan cepat untuk menyikapi permasalahan ini. Penyalahgunaan terhadap penjualan dan mengedarkan obat keras dapat di tuntut sesuai dengan UU Kesehatan,” Excimer adalah suatu obat yang mengandung CPZ/Chlorpromazine sebagai penurun kadar suatu zat bernama dopamin dalam otak, kegunaan obat tersebut terutama untuk mengobati orang dengan gangguan jiwa berat.
Sementara Tramadol adalah analgesik opiat yang merupakan salah satu obat pereda nyeri yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat. Tramadol bekerja secara sentral dengan mengikat reseptor pusat nyeri di sistem saraf pusat dan menghambat pelepasan zat penghantar pada jaringan saraf sehingga rasa nyeri, rangsangan nyeri dan respon terhadap nyeri menghilang.
Sementara pihak Kepolisian Polres Tangerang Banten, belum bisa di konfirmasi, Pelaku bisa di jerat dan di kenakan Pasal 197 junto 106 ayat 1, Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Jasmani-MHP)