Peredaran Rokok ilegal Marak di Serang Banten
Serang || Media Humas polri
Maraknya aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai di kota serang dan juga Provinsi Banten yang diduga dilakukan secara ilegal, seolah-olah lepas dari pantauan petugas pengawasan kepabeanan.
Dikonfirmasi awak media bersama OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang Kepada Salah Satu Grosir Sembako milik inisial J di Kp Sepang Kelapa, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Provinsi Banten yang diduga Menjual Rokok dengan Merk Nama DALILL tanpa pita cukai, setelah J dikonfirmasi ia membenarkan menjual rokok tanpa pita cukai tersebut dan mengaku mendapatnya melalui pemesanan secara online
Bahkan, diduga tak jarang rokok-rokok tersebut banyak juga yang edarkan ke warung-warung kecil wilayah kota serang dan kabupaten serang melalui beberapa pedagang Grosir dan mereka (pedagang Eceran) membeli secara langsung ke grosir tersebut.
Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.
Ketua OKP Pemuda Bulan Bintang Pimpinan Wilayah Provinsi Banten, Muhammad Juhdi mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.
Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Jadi seharusnya Bea Cukai Provinsi Banten melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan pengawasan penegakan hukum,” ujar Juhdi saat dikonfirmasi di kantor Sekertariat nya, Senin (19/9/2022).
Masih menurut Juhdi, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.
Ketua OKP Pemuda Bulan Bintang bersama LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini khususnya dikota Serang dan umumnya provinsi Banten dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.
Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini.
“OKP Pemuda Bulan Bintang bersama LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang akan terus memantau dengan upaya-upaya sesuai peran dan fungsinya melalui Sosial Control,” pungkasnya, sel/20/sep/2022).
(Pardisahri)****