Media Humas Polri//Batola
Satuan Narkoba Polres Barito Kuala (batola) kembali ungkap peredaran Narkotika pada Minggu 10/11/2024.
Pengungkapan kasus Narkoba tersebut dalam rangka Mendukung Program Asta Cita Presiden RI.
Kali ini pengungkapan Kasus Narkoba oleh sat narkoba polres Barito Kuala terbilang pengungkapan yang terbesar selama ini di Polres batola.
Dalam Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Batola AKBP ANIB BASTIAN, S.I.K., M.H, didampingi Waka Polres Kompol Letjon Simanjorang, S.H, Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H. dan Kasi Humas Iptu Marum, Kapolres mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam satu hari, di 2 TKP yang berbeda.
Pengungkapan yang pertama pada Minggu 10 Nopember 2024 Skp 00.30 wita, TKP pinggir jalan Trans Kalimantan desa Sungai lumbah Kec Alalak Kab. Batola palaku berinisial KI (29), warga desa Guntung Papuyu Kec. Gambut Kab. Banjar berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola dari pelaku petugas menyita Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 paket seberat 329, 43 gram (berat kotor) 311, 43 gram (berat bersih), 2 buah Hp dan plastik, IH ditangkap setelah petugas.
Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu setelah mengetahui ciri-ciri pelaku petugas saat itu melakukan penyelidikan melihat pelaku mengambil suatu benda barang dari tumpukan ban bekas dan ketika ditangkap petugas pelaku pihak sempat membuang barang tersebut dan setelah di lakukan pemeriksaan ternyata barang yang dibuang adalah narkotika jenis sabu.
Pada siang harinya masih di hari yang sama tim opsional Polres sat narkoba Polres Batola berhasil menangkap pelaku berinisial MR (27) warga Jl. Padat Karya Komplek Herlina Kec Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dari pelaku MR ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 1,015, 29 gram dengan berat bersih 974 gram, pelaku MR ditangkap ketika berada di Jl. Atak Imberansyah desa Bantuil Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola, petugas yang sebelumnya telah mendapat informasi adannya peredaran narkotika melakukan pemeriksaan pelaku dan di bok sepeda motor pelaku ditemukan Narkotika sebanyak 2 paket
Lebih lanjut Kapolres Batola menerangkan sabu dengan berat 1.285, 43 grm kalau di nilai dengan rupiah sebesar Rp 1,2 Milyar lebih.
Jika dalam hal ini rata-rata pengguna narkoba 1 gram dikonsumsi untuk 5 orang maka dalam hal ini polres Barito Kuala telah mencegah peredaran gelap narkotika dengan jumlah orang terselamatkan sebanyak 6.720 jiwa.
Peran Pelaku inisial KI dan MR merupakan kurir dengan Imbalan, KI mendapat imbalan 6.000.000 (enam juta rupiah), sedangkan MR mendapat imbalan Rp. 5.000.000.(lima juta rupiah), kasus ke 2 pelaku tersebut tidak saling berkaitan.
Pelaku IH dan MR tersebut menjalani proses hukum dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kapolres Batola akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Nakotika samapai Kab. Batola Bersih dari Narkoba.
Kapolres Batola Anib Bastian S.I.K.,M.H menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang mengetahui adanya peredaran Narkoba agar melapor kepada pihak berwajib~ “Pungkasnya”. ( Irfani )