Pergub Syamsuar”Kangkangi” UU Pers

Pergub Syamsuar”Kangkangi” UU Pers

Pekanbaru Riau, Mediahumaspolri.com.
Ratusan Wartawan dari kota Pekanbaru dan 12 kabupaten/kota di provinsi Riau akan lakukan aksi demonstrasi terhadap Gubernur Riau, Drs Syamsuar, M.Si, terkait adanya perlakuan diskriminasi dalam kegiatan penyebarluasan informasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau. 23/9/2021.

Bacaan Lainnya

Diskriminasi tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat 3 poin b c dan h peraturan gubernur Riau nomor 19 tahun 2021 tentang kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.

Diketahui, bahwa pada pasal dan ayat tersebut muncul aturan norma ketentuan mengenai seputar perusahaan Pers dan wartawan yang kriterianya ditentukan sendiri oleh gubernur Riau, Drs Syamsuar, melampaui Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaiamana dieketahui bahwa Pers adalah wahana komunikasi dan bertugas melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi melalui segala saluran yang ada, dengan prinsip-prinsip kemerdekaan Pers berdasarkan UU Pers yang kemerdekaannya telah dijamin secara hukum, bahkan dalam pasal 18 dengan jelas mengatur, jika ada pihak yang secara melawan hukum menghalang-halangi tugas Pers, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka dapat di pidana.

,”Pergub Syamsuar ini memang tidak langsung mengatakan bahwa Pers yang tidak memenuhi pasal 15 ayat 3 poin b c dan h itu tidak dapat meliput di lingkungan pemerintah provinsi Riau, namun atas ketentuan itu, secara otomatis sebenarnya semau pihak beranggapan bahwa perusahaan Pers yang dianggap sah, atau wartawan yang di anggap sebagai wartawan hanya lah mereka yang memenuhi pasal tersebut, padahal kriteria itu sudah lebih awal diatur oleh pasal 2 ayat (2) dan (4) pada UU Pers, ” Sebut ketua Gabungan Organisasi Pers Tolak Pergub Riau, Feri Sibarani.

Bahkan atas kebijakan itu, Feri Sibarani menilai Gubernur Riau Drs Syamsuar telah menciderai prinsip kemerdekaan Pers yang dijamin oleh undang-undang, dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konsideran Undang-undang Pers, khususnya pada konsideran menimbang poin (a) dan (b) pada pembukaan Undang-undang Pers.

,”Dunia Pers dengan jelas merupakan bentuk perwujudan sebuah sistem berbangsa dan bernegara yang demokratis dan berdaulat, konsep bernegara dan berbangsa kita adalah wajib menjung-jung tinggi hak-hak semua orang, terlebih Pers, yang berperan sebagai pilar ke 4 dalam pembangunan demokrasi Indonesia, sehingga sangat bertentangan jauh dari filosofi yang dibangun oleh kebijakan gubernur Riau Drs Syamsuar, yang justru membangun konsep eksklusif diantara insan pers,” terang Feri Sibarani.

Menurutnya, Gubernur Riau dan para jajarannya di Kominfo jangan mencoba lampaui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan jangan mendengarkan bisikan-bisikan orang tertentu yang merasa paham dengan dunia Pers padahal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang, karena dapat diduga dibalik Pergub tersebut ada pihak dan kelompok yang ingin memonopoli anggaran publikasi media berjumlah miliaran rupiah.

,”Gubernur Riau jangan membedakan kemerdekaan Pers antara meliput dan mendapatkan kesempatan kerjasama publiaksi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, baik konteks meliput dan konteks mendapatkan kesempatan kerjasama publiaksi, adalah satu-kesatuan yang harus di lihat sebagai wujud demokrasi dan kebebasan Pers, dan harus diberikan porsi secara proporsional berdasarkan ke wajaran,” sebut Feri.

Bahkan Feri Sibarani dengan tegas mengatakan bahwa terkait terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers dan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi wartawan, yang di persyaratkan dalam Pergub tersebut, disebutnya tidak menjadi ketentuan yang mutlak dalam konteks penyelenggaraan publikasi dan kerjasama di lingkungan pemerintah provinsi Riau, karena Pergub justru bertentangan dengan UU Pers.

,”Pergub Syamsuar ini bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan terutama UU Pers, selain itu pergub ini juga sudah mendapatkan teguran dan larangan dari kementerian dalam negeri, dengan Surat Edaran Mendagri nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021, yang melarang seluruh kepala daerah, Gubenur Bupati/Walikota untuk menerbitkan peraturan yang memiliki muatan konflik kepentingan di masyakarat,” ujar Feri.

,”Dalam waktu dekat kita semua insan Pers di Riau, khususnya kami yang berjuang untuk sebuah kemerdekaan Pers, marwah Pers, marwah Undang-undang Pers, akan terus maju dan tidak gentar untuk memperjuangkan kebenaran ini, kami tidak sudi melihat marwah Undang-undang Pers kita di nodai secara “jahat” dengan ambisi monopoli anggaran publikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau,” urai Feri.

Dalam pergerakan insan Pers tolak Pergub Riau ini, terdiri dari puluhan organisasi Pers Riau, antara lain, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), APPI, SPI, PWRI, PWRIB, PPWI, AJOI, IPJI, PJI, dengan dasar hukum atas UU Pers yang mengatur khusus kehidupan Pers, serta kemerdekaan Pers, dan sistem demokrasi dalam berbangsa dan bernegara, seluruh keanggotaan organisasi Pers tersebut akan turun ke kantor Gubernur Riau untuk meminta beberapa hal:

1. Gubernur Riau Drs Syamsuar, cabut Pergub Riau nomor 19 tahun 2021, karena bertentangan dengan UU
2. Gubernur Riau pecat orang-orang yang memprakarsai pergub yang melahirkan perpecahan dikalangan Pers dan terjadi diskriminasi serta tercederainnya kemerdekaan Pers dan Hak Asasi Manusia
3. Gubernur Riau dimohon patuhi Undang-undang Pers sebagai dasar hukum kehidupan Pers di Indonesia
4. Gubernur Riau diminta adil dan bijaksana dalam memberikan kesempatan dan ruang Kerjasama publikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau terhadap perusahaan Pers dan wartawan di provinsi Riau.
5. Kami minta Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar evaluasi Gubernur Riau Drs Syamsuar yang secara serampangan mengeluarkan Pergub yang menyebabkan gejolak sosial dikalangan Pers.(JZ)

Pos terkait