Perihal Beredarnya Informasi dimasyarakat Desa Peparik Gayo Lues, Praktisi Hukum Angkat Bicara
Banda Aceh – Mediahumaspolri.com | Praktisi hukum M Purba,SH menyikapi perihal adanya informasi yang beredar dimasyarakat Desa Peparik Gaib kecamatan Blang Jerango, kabupaten Gayo Lues, terkait Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Oleh oknum mantan Pj Penghulu setempat.
“jika benar dana Desa tersebut diduga disalah gunakan oleh mantan PJ Penghulu disana seharusnya penegak hukum setempat seharusnya sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.”Kata Praktisi Hukum M Purba, SH Kepada awak media, Jum’at 18/03/2022.
Menurutnya, Itu sudah kategori memperkaya diri sendiri dan sudah bisa dilakukan pengumpulan bahan keterangan oleh pihak kejaksaan Negeri Gayo Lues.
“Dimana berdasarkan informasi yang dirangkum adapun dana desa tersebut sebesar Rp 214.144.000 diduga dibawa kabur oleh mantan PJ Penghulu setempat.”ujarnya
Lebih lanjut Ia menambahkan, Dengan adanya informasi ini saya kira kejaksaan Negeri Gayo Lues sudah bisa melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan per undang-undang an yang berlaku.tegas Advokat ini.
Laporan : Marhedi/Sofyan hs/Zamroni
Sumber : Syahbudin Padang