Perkara Tidak Dikasi Rokok Seorang Tukang Becak Tega Melukai Kepala Seorang Driver Ojek Online Dengan Sebilau Parang

Medan // Mediahumaspolri.com

Unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi tentang adanya Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Begal) Yang di Amankan Massa Di Jl.William Iskandar Komp MMTC Dekat Loket Intra Desa Medan Estate Kec.Percut Sei Tuan. Senin (26/06/2023)

Bacaan Lainnya

Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Japri Simamora, SH dan Panit Reskrim IPDA Junaidi Karosekali, SH langsung mendatangi TKP. Begitu sampai dilokasi personil langsung sigap mengamankan Situasi dan pelaku, terduga Pelaku yang diamankan Massa tersebut terlihat pada Pelipis Kanan dan Kiri Luka, Mata Kiri Lebam akitbat amukan massa.

Berdasarkan hasil pengumpulkan keterangan Di TKP, personil Mendapat Keterangan Dari Korban Bahwasanya Pelaku bukan Pelaku Begal Melainkan Pelaku Penganiayaan. Dimana saat Korban Baru saja mengantar sewa dan berhenti tidak jauh dari Pelaku yang sedang duduk-duduk bersama teman-temannya di Pos MMTC sedang minum tuak.

lalu pelaku mendatangi korban dan meminta rokok kepada korban tapi korban tidak kasih. Lalu pelaku marah dan menempelkan parang ke kepala Pelapor sambil berkata *”COCOK INI “* Kemudian Pelaku menarik sambil menggesekkan Parang yang menempel di kepala korban sehingga Kepala korban terluka, melihat hal tersebut Teman-teman korban yang sesama Ojol memisahkan dan mengamankan Pelaku Yang Di Duga Dalam Keadaan Mabuk.

Diketahui identitas korban adalah Ramis Siregar (55) Kristen,
Pekerjaan sebagai Driver Online dan di Jl.Pelita II No.93/117 Kel. Sidorame Barat II Kec. Medan Perjuangan.

Sedangkan pelakunya bernama Fredi (34) agama Islam, Pekerjaan Tukang Becak dan beralamat di Jl. Pasbel Medan Perjuangan.

Sedangkan barang bukti yangg Diamankan berupa 1 Buah Parang, 1 Unit Betor Penumpang

Untuk pemeriksaan lebih lanjut personil Memboyong Pelaku ke kantor polsek percut sei tuan serta mengamankan Barang Bukti guna Proses Penyelidikan Lebih Lanjut. (Marg)

Pos terkait