Media Humas Polri || Labuhanbatu
Pengurus PT SOCFINDO Kebun Unit Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Agus Hutapea didampingi Tehniker I Anderson F Saragi bersama Kapolsek Bilah Hilir AKP Drs.H Sunitro Margolang didampingi Kanit Res Ipda R.Sirait, usai makan siang di Cafe Netral Negerilama mengatakan, Saat ini produksi kelapa sawit kebun PT SOCFINDO di Negerilama ini sangat menurun akibat banyaknya pencurian Selasa (28/02/2023).
Kata Hutapea, disamping lokasi PT SOCFINDO keberadaannya arealnya berdekatan dengan pinggir Sungai Bilah ditambah pula dengan penerapan Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian batas tindak Pidana ringan bisa ditahan bila kerugian diatas Rp.2.500.000 ( Duajuta limaratusribu rupiah).
Selanjutnya Pengurus PT SOCFINDO ini mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 bagi Perusahaan Perkebunan kelapa sawit sangat mengeluhkan, karena dinilai produk hukum yang satu ini tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap satu pihak sekaligus tidak menciptakan efek jera bagi sipelaku.
Padahal hukum harus mencerminkan rasa keadilan diantara dua belah pihak atau lebih yang bersengketa kerugian materil serta menjamin terciptanya kepatuhan terhadap hukum itu sendiri, bahkan yang diduga komplotan melakukan pencurian Tandan Buah Segar ( TBS) namun tidak melebihi angka didalam PERMA 2/2012 itu akan tetapi bila diakumulasikan maka kerugian yang dialami Perusahaan sangat besar.
Sebagai contoh ada dua orang pencuri masing-masing mencuri 1.5 ton TBS nilainya masih dibawah PERMA No.2/2012 dilaporkan kepada Pihak Kepolisian namun tidak bisa ditahan padahal bila diakumulasikan kerugia bagi Perusahaan sudah cukup besar, bagi kami PERMA No.2/2012 ini disamping tidak mencerminkan keadilan kepada Perusahaan juga tidak ada efek jera buat pelaku, untuk ini diharapkan PERMA No.2/2012 ini dapat ditinjau kembali sebut Agus Hutapea.
Sedangkan Kapolsek Bilah Hilir AKP Drs H Sunitro Margolang melalui Kanit Res Ipda R Sirait mengatakan, Kami tidak dapat melakukan penahanan terhadap terduga pelaku kejahatan dimana kalau hasil.kejahatannya dinilai dengan harga pasar tidak melebihi Rp.2.500.000.
Bilamana kami melakukan penahanan maka kami dianggap melanggar regulasi yang ada, memang menerapkan aturan akan tetapi melanggar aturan itu tidak mungkin, ucap Ipda R Sirait. (Jameluddin)