Media Humas Polri // Grobogan
Sebanyak sembilan orang diamankan petugas kepolisian dari Polres Grobogan saat sedang asyik melakukan judi sabung ayam di sebuah halaman kosong yang berada di Jalan raya Semarang Purwodadi, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan pada hari Selasa tanggal (27/02/2024).
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni St (41) warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Grobogan, Sd (53) warga Kelurahan Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Sn (61) warga Desa Jumo Kecamatan Kedungjati Grobogan, Sp (40) warga Desa Tambakan Kecamatan Gubug Grobogan, Sb (47) warga Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Grobogan, Dt (53) warga Desa Kunjeng Kecamatan Gubug Grobogan, Sj (44) warga Desa Gubug Kecamatan Gubug Grobogan, Ar (44) warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Grobogan, dan My (43) warga Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi menjelaskan, “terungkapnya judi sabung ayam ini berawal dari aduan masyarakat. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dari Polres Grobogan,” kata Kapolres Grobogan.Selain mengamankan sembilan pelaku, Polres Grobogan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian jenis sabung ayam itu.
Barang bukti tersebut diantaranya yakni delapan ekor ayam jago, sepuluh kurungan ayam, tiga buah geber aduan ayam, sebuah busa untuk memandikan ayam, dua buah ember warna hitam, sebuah baskom warna biru, dua buah jam dinding, sebuah papan tulis, sebuah termos air, tiga puluh empat buku quarto, karcis tiket masuk dan karcis parkir.
“Kemudian ada delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam dengan nopol H-9569-AQ,” ungkap AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan ,SiK, Msi.
AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi menyampaikan, modus pelaku melakukan perjudian tersebut yakni dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji. Kemudian juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.
“Para pelaku menjadikan perjudian tersebut untuk menghasilkan uang atau keuntungan,” jelas Kapolres Grobogan.
Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun. ( Banu Abilowo )