Permenkes Baru Terkait Pasien BPJS : RS Mardi Rahayu Kudus Yakinkan Fasilitas Ruang Perawatan Kelas 3 Kini Lebih Baik
Media Humas Polri || KUDUS
Diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan mulai 24 Januari 2023. Salah satu poinnya adalah pasien BPJS Kesehatan hak kelas 3 dari segmen manapun, baik penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, peserta mandiri, maupun lainnya tidak dapat naik ke kelas perawatan diatasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Pujianto, meyakinkan kepada masyarakat peserta BPJS di kelas tersebut untuk tak perlu khawatir, bahwa ruang perawatan di kelas 3 rumah sakitnya memiliki sarana yangh jauh lebih baik, nyaman dan fasilitas yang lebih lengkap.
RS Mardi Rahayu kini kini terus mensosialisasikan hal tersebut dalam rangka mengantisipasi kekhawaturan pasien terkait peraturan menkes yang tak lagi memperbolehkan pasien BPJS kelas 3 untuk naik ke kelas perawatan yang lebih tinggi.
“Sosialisasi dilakukan karena ada beberapa perubahan dalam pelayanan kesehatan pasien untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata Pujianto, Sabtu (22/01/2023)
Ia mengungkapkan, untuk peserta JKN kelas 1 dan 2, kata dia, masih bisa naik kelas dengan membayar selisih biaya antara tarif Indonesia case based groups (INA-CBG’s) antar-kelas. Misal, naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Meskipun peserta JKN kelas 3 tidak bisa naik kelas, kata dia, masih bisa mendapatkan fasilitas ruangan rawat inap yang lebih baik di RS Mardi Rahayu Kudus.
“Karena RS Mardi Rahayu Kudus telah mempersiapkan seluruh ruang perawatan kelas 3 sesuai standar Kementerian Kesehatan, yaitu kelas rawat inap standar (Kris), sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas 3,” ujarnya.
Dengan Kris, kata dia, seluruh ruang perawatan kelas 3 di RS Mardi Rahayu telah memenuhi 12 standar, mulai dari kualitas bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara yang cukup, pencahayaan ruangan cukup, baik saat pasien istirahat maupun saat dilakukan perawatan, tempat tidur tiga crank hingga tiap tempat tidur dilengkapi satu outlet oksigen, sehingga dipastikan pasien yang memerlukan oksigen dapat dipenuhi.
Selain itu, imbuh Puji, RS Mardi Rahayu sejak 2018 juga memiliki program kamar tersedia tanpa tambah biaya (KT3B) agar pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan dirawat sesuai hak kelasnya, tetapi ruang perawatan sesuai hak kelasnya penuh, dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia.
Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa tidak ada pasien kelas 3 terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas 3 penuh.
”Dengan pemenuhan standar Kris dan adanya KT3B, RS Mardi Rahayu siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru sebagai bagian dari perwujudan visi untuk menjadi rumah sakit pilihan utama di Jateng,” ujarnya.
(Fikri -Priyawing)