Permintaan Pembongkaran Meteran Listrik PLN dari Pemohon di Tempatnya Aman dan Terkendali Sesuai SOP

Media Humas polri // Sulsel

tanggapan terkait pemberitaan adanya perampasan di Sertai pencurian meteran Listrik oleh pihak PLN ternyata itu tidak benar, Karena petugas PLN yang menjalankan tugasnya di lapangan itu sudah sesuai SOP dan tidak melanggar hukum ataupun permasalahan dengan pihak pelanggan 03/03/2023.

Bacaan Lainnya

Mendengar adanya berita tersebut akhirnya team awak media mendatangi kantor PLN Kotamobagu untuk di minta klarifikasi terkait adanya pemberitaan yang katanya pihak PLN telah melakukan perampasan dan disertai pencurian meter listrik milik salah satu warga kelurahan motoboi kecil.

Melalui perwakilan PLN,ibu feybe menjelaskan bahwa bulan lalu tgl 28/02/2023, ada permohonan dari pelanggan untuk melakukan pembongkaran ( pencabutan) meter di tempatnya atas nama bapak purianto dengan nama rekening dan sertifikat yang jelas ,jadi pada sore hari petugas langsung menuju tempat si pemohon untuk melakukan pembongkara.

Ibu feybe juga menjelaskan kepada pemohon jika nantinya saat melakukan pembongkaran jangan sampai ada konflik karena di saat melakukan pembongkaran sudah tidak ada lagi hutang piutang Dengan pihak PLN karena semuanya sudah terbayar tidak ada kendala tunggakan apapun, kami akan membongkarnya dengan cash karena atas permintaan pemohon  bahwa sudah akan berhenti dalam menggunakan listrik.

“pencabutan meteran listrik milik Warga di desa  motoboi kecil atas nama rekening pemohon purianto yang di lakukan petugas di lapangan itu sudah jelas sesuai dengan SOP dan sesuai dengan permohonan pelanggan “tutup ibu feybe. (Fandimenoox)

Pos terkait