Permohonan Gugatan Batin Sangeri Ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Kabulkan

Permohonan Gugatan Batin Sangeri Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Di Kabulkan

Pelalawan, Mediahumaspolri.com.
Gugatan batin Sangeri, H.Samsari, As yang di ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya dikabulkan dengan nomor perkara 42/LH/2022/PTUN. PBR. Yang mana sebagai tergugat dalam perkara ini adalah Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Riau,

Bacaan Lainnya

H.Samsari Mengatakan Kepada awak media Rabu, 24/11/2021, “bahwah gugatan yang diajukan terhadap tergugat, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru. Dalam pokok perkara
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian:
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: SK. 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019, tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI), untuk jangka waktu 10 tahun periode 2017-2026, atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
3. Mewajibkan tergugat I untuk mencabut surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Nomor: SK 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019, tanggal 28 Juni 2019, tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2017- 2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau. Sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
4. Menyatakan gugatan penggugat terhadap surat Gubernur Riau tanggal 14 April 2001 tentang hasil keputusan rapat Muspida Provinsi Riau acara pembahasan lanjutan penyelesaian masalah Kepungan Sialang dan Pohon Sialang serta tanah antara PT. Arara Abadi dengan Masyarakat adat Pelalawan/ Petalangan tidak dapat diterima
5. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.273.000,” ujarnya.

Samsari juga mengatakan, “dalam catatan persidangan Majelis Hakim mengambil sikap terhadap permohonan penundaan penggugat dengan mengeluarkan penetapan No 42/PEN/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021, yang Lampirannya sebagai berikut:
Menatapkan
1. Mengabulkan permohonan penundaan penggugat
2. Memerintahkan tergugat I untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK. 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2027-2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau sebatas luas 2.090. hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, sampai perkara ini memperoleh putusan hukum tetap.
3. Memerintahkan Panitera PTUN Pekanbaru untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan
4. Menangguhkan biaya yang timbul akibat di keluarkannya penetapan ini, akan di perhitungkan dalam putusan akhir perkara Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN PBR.

Maka dari itu, harapan kita terhadap PT. Arara Abadi, agar taat hukum dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” tuturnya.

Junius Zalukhu

Pos terkait