Permohonan Informasi Publik Online Pemprov Banten Bohong Belaka
Mediahumaspolri.com // Serang
Ketua DPW Badak Banten Siprandani mengatakan pelayanan permohonan Informasi Publik yang ada di ppid.bantenprov.go.id hanya kebohongan belaka. Pengaju permohonan tidak dapat melanjutkan ke Surat Keberatan.
“Pelayanan online bohong-bohongan. Hanya untuk gagah-gagahan. Seolah-olah ada, tapi tidak berfungsi dengan benar,” kata Siprandani.
Layanan Permohonan Informasi Publik disediakan Pemprov Banten di web ppid.bantenprov.go.id. Ada dua layanan; Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan.
Di layanan Permohonan Informasi Publik, terdiri dari permohonan Perorangan, kelompok Berbadan Hukum dan kelompok Masyarakat.
“Di web tersebut, ketiga jenis pemohon mempunyai tombol terpisah. Tombol tersebut akan memunculkan form Permohonan Informasi Publik. Perbedaannya diidentitas pemohon saja,” ujar Siprandani.
Kelompok Perorangan harus melampirkan copy KTP. Sedangkan kelompok berbadan Hukum mencantumkan nomor Akta Notaris dan melampirkan copy SK KemenHUM dan HAM. Kelompok Masyarakat melampirkan legilitas komunitasnya.
“Ketiga form tadi juga menggunakan pengaman captcha agar bukan bot yang ngisi. Setelah mengisi dokumen yang diminta, alasan, bentuk dokumen dan identias seperti nomor HP dan email, kita tinggal klik submit. Permohonan pun terkirim otomatis. Ga ada masalah. Masalah saat bikin Surat Keberatan secara online,” jelas Siprandani.
Setelah 10 hari kerja jika tidak ada respon atau Informasi yang diberi tidak sesuai permohonan, pemohon dapat melayangkan Surat Keberatan secara online juga.
“Kami sudah melayangkan permohonan Informasi Publik melalui layanan online itu. Setelah lewat 10 hari kerja, kami cuma menggunakan layanan Surat Keberatan online di ppid.bantenprov.go.id,” kata Siprandani.
Dalam form Surat Keberatan online itu diminta dicantumkan Kode Permohonan. Padahal, aplikasi berbasis web itu tidak pernah memberikan Kode Permohonan.
“Setelah submit atau kirim online, web itu tidak memberikan Kode Permohonan. Baik di webnya, lewat email atau pun HP. Jadi bagaimana kami bisa mengajukan Surat Keberatan? Jelas ini sistem online tipu-tipu. Bohong-bohongan. Dibuat hanya bertujuan biar keliatan sudah ada. Ternyata ga guna,” ujar Siprandani.
Sistem Informasi Publik berbasis web milik Pemprov Banten ini dibuat diawal masa Gubernur Wahidin Halim. Komisi Informasi Provinsi (KIP) sepertinya tidak pernah menggunakan sistem online ini.
DPW Badak Banten berharap agar sistem ini segera diperbaiki. Jangan sampai menjadi ikon tukang bohongnya Pemprov Banten.
Asep Dedi Mulyadi – MHP