Permohonan KIP Jilid II LP3K Soroti Desa Lampeong

Kalimantan Tengah || Media Humas Polri

Kalau bersih, kenapa risih?

Bacaan Lainnya

Permohonan KIP penggunaan dana ADD dan DD oleh Desa Lampeong sudah disampaikan lebih dari sebulan yang sebenarnya rentang waktu 7 hari sudah bisa diajukan permohonan KIP ke – 2, lihat Perkip No. 1/2010 jo perubahan dan turunannya.

Dalam Perkip No. 1/2018 ada ketentuan standarisasi informasi publik yang harus dipenuhi oleh Badan Publik pengguna anggaran negar, baik anggaran dari APBN maupun APBD agar tidak terjadi penyimpangan.

Perkip No. 1/2018 ini khusus buat Badan Hukum Publik Desa di seluruh Indonesia, mengatur hak dan kewajiban desa sebagai pengguna anggaran negara dan status hukumnya wajib. Desa wajib memberikan layanan informasi publik, kecuali dokumen yang dikecualikan dalam undang-undang ini.

Endang Retnowati dari dari Unwiku Surabaya memberikan pendapat hukum terkait KIP ini. Menurutnya, “Ketika KIP berjalan dengan baik dan benar, ada indikasi jalannya pemerintahan juga baik,” ungkapnya pada Makalah yang ditulisnya dengan judul “Keterbukaan Informasi Publik dan Good Governance.”

Sementara itu Toni, S. H, M. H dalam tulisannya menyimpulkan adanya HAM pada keterbukaan informasi publik. Hal ini logis karena dokumen yang dipersoalkan menyangkut hak-hak publik saat Badan Hukum Publik menggunakan uang yang berasal dari rakyat dengan sumber utamanya pajak.

Kalau bersih, kenapa risih?

Semboyan LSM anti korupsi lp3k-RI dalam upaya membantu Pemerintah di bidang pantauan penggunaan uang negara. Adanya Peraturan Komisi Informasi Publik No. 1/2022 badan publik yang tidak peduli terhadap KIP dapat dimintakan audit KIP atau monitoring KIP kepada KID tingkat provinsi ataupun tingkat kabupaten bagi daerah yang sudah terbentuk KID ditingkat Kabupaten.

Selain itu ajuan KIP yang tidak diperhatikan badan hukum publik dapat digugat ke KID, setelah menempuh 7:30 yakni sepekan setelah ajuan KIP tidak diperhatikan pemohon KIP dapat ngajukan tahap II dan jika selama 30 hari kerja juga tidak ada jawaban, pemohon KIP bisa mengajukan gugatan kepada badan hukum publik pelaku pelanggaran.

Secara umum pemohon KIP yang tidak diabaikan dapat mengajukan Riksus ke Inspektorat atau APIP bisa lapor ke BPKP atau BPK bahkan jika data cukup bukti dan ajuan KIP diabaikan pemilik data dan atau LSM dan sejenisnya bahkan perseorangan dapat melaporkan badan hukum publik tersebut kepada Aparat Penegak Hukum Polri dan atau Kejaksaan dan ingat jika cukup alat bukti sesuai aturan KUHAP.

Ciri badan hukum desa yang tidak sehat dalam menggunakan anggaran negara. Hasil temuan Kementrian Desa Tertinggal menyebutkan ciri-ciri desa kurang baik dalam penggunaan anggara negara, diantaranya sebagai berikut:

1. Tidak ada papan proyek di lokasi proyek, atau ada tetapi space berbeda dengan LPJ yang disampaikan atau memindahkan area proyek dengan anggaran lebih kecil secara fakta tetapi tidak dirubah dipapan proyek.

2. Lampiran realisasi sama persis dengan RAB padahal pembelian barang dan atau pembayaran jasa kerja dimanipulasi, misal lampiran biaya tenaga kerja Rp. 300.000,- / 3hari. Faktanya tanda tangan pekerja tiga kali, pagi, siang, sore. Faktanya dibuat tiga hari dan upah Rp. 300.000,-. Fakta atau realisasi sehari dengan tiga kali tanda tangan dan upah kerja cuma Rp. 100.000,- di lapangan model begini bisa terjadi.

3. Lembaga desa pengurusnya keluarga Kades semua dan atau group Kepala Desa semua. Banyak dijumpai di lapangan sebab belum ada aturan tegas yang melarang pegawai desa tidak boleh ada hubungan keluarga dengan Kepala Desa.

4. BPD makan gaji buta,calias mengamini lampiran dan atau mengiyakan kinerja Kepala Desa, inipun faktanya sangat kuat. Pantauan media MHP dalam satu Kabupaten Barito Timur baru ada satu Ketua BPD yang dengan vokal menyoroti hasil kinerja Kepala Desanya, yang lainnya bloong alias asal bapak senang, itu faktanya, demikian. (18/08/23.TS,SH).

Pos terkait