MEDIA HUMAS POLRI //PURWAKARTA JABAR
Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Campaka Polres Purwakarta meningkat pasca lebaran tahun ini.
“Pembuatan SKCK saat ini meningkat bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yaitu bulan ramadhan,” kata Kapolsek Campaka AKP Darmaji,SH.MH melalui Kanit Intelkam, AIPDA Hendrik, pada Selasa,
9 Mei 2023.
Hendrik menyebut, pembuatan SKCK pada bulan sebelumnya yaitu bulan ramadhan tercatat hanya 10 sampai dengan 15 orang/hari saja namun pasca lebaran ini jumlah pemohon meningkat hingga 100% mencapai 30 orang/hari hal ini dipengaruhi oleh banyaknya perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.”Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dipenuhi pelamar, selain beberapa syarat lainnya,” ucap Hendrik.
Oleh karena itu, lanjut Hendrik pelayanan pembuatan SKCK ini tidak rumit yang penting pemohon melampirkan persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan yang ada.
“Pelayanan tetap normal seperti biasanya, meskipun ada peningkatan permohonan pembuatan SKCK bulan ini,” ungkapnya.
Hendrik menyebut, proses pengajuan SKCK harus dilakukan atau diajukan langsung oleh pemohon langsung tidak dapat diwakilkan pihak manapun dan oleh siapapun.
“Jadi tidak bisa diwakilkan, meski yang sudah pernah buat kami sarankan datang langsung ke Polsek. Guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Hendrik menjelaskan, syarat pembuatan SKCK tersebut, yakni salinan KTP dengan menunjukkan KTP asli, salinan akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah, salinan kartu keluarga (KK), dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Polsek Campaka terus memberikan pelayanan terbaik tanpa memilah milah dan semua diperlakukan sama,bagi yang akan mengurus SKCK dan pengurusan dokumen lainnya, masyarakat diharapkan untuk selalu tertib sesuai dengan arahan dan aturan yang ada. (Randy/ rek)