Media Humas Polri // Sekadau
Bagi warga masyarakat kabupaten Sekadau khususnya untuk pelayanan kepolisian tentang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), kini Polres Sekadau menyediakan layanan Hotline “My SKCK Polres Sekadau”.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi menjelaskan, layanan Hotline berbasis teknologi informasi yaitu kode barcode yang terhubung dengan nomor WhatsApp pelayanan SKCK, 082255003275.
“Hanya dengan scan barcode saja melalui smartphone, masyarakat dengan mudah dapat mengetahui informasi terkait pelayanan SKCK,” ujar Kasi Humas Polres Sekadau IPTU Agus Junaidi, Selasa (20/6/2023).
Fitur layanan hotline tersebut diantaranya, menjelaskan mengenai persyaratan pembuatan SKCK baru dan perpanjangan SKCK, serta terdapat informasi tentang pembuatan kartu sidik jari.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa menggunakan fitur chat serta telepon langsung kepada operator My SKCK Polres Sekadau. Operator akan menjawab dan menjelaskan langsung mengenai pelayanan SKCK.
IPTU Agus menambahkan, agar memudahkan masyarakat scan barcode, nantinya kode barcode tersebut akan disebarkan di tempat fasilitas publik seperti kantor Polsek, kantor desa dan fasilitas umum lainnya.
“Sebagaimana dalam video yang diunggah diakun media sosial Humas Polres Sekadau. Layanan Hotline My SKCK Polres Sekadau ini tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian khususnya SKCK di Polres Sekadau,” jelas Kasi Humas IPTU Agus Junaidi.( Liros )