Pernikahan di Balik Jeruji Dua Insan ini Gelar Ijab Kabul di Polres Tanah Laut
Media Humas Polri||Banjarmasin
Meskipun tersandung kasus hukum, HK, tersangka kasus S4jam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, tetap melangsungkan pernikahannya dengan R.
Acara sakral ijab kabul tersebut digelar di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Tanah Laut dengan penuh khidmat, Rabu (29/5).
Pernikahan HK dan R sebenarnya telah direncanakan untuk digelar pada bulan ini. Namun, karena HK tengah menghadapi masalah pidana, alternatif terbaik yang dapat dilakukan adalah melaksanakan ijab kabul di Polres Tanah Laut.
Prosesi pernikahan ini dihadiri oleh mempelai perempuan serta keluarga dari kedua belah pihak.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, Kbo Sat Reskrim, beserta anggota Sat Reskrim yang menyaksikan momen sakral