Alor // Media Humas Polri.Com
Sehubungan dengan Pernyataan Saudari Enny Anggrek ketika dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor Mengikuti Rapat Integrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang bertempat di hotel Aston Kupang, pada tanggal 19 Oktober 2022 yang yang lalu.
Dalam rapat tersebut Enny Anggrek Selaku Ketua DPRD menyampaikan kepada Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia bahwa, Prioritaskan hadir di Kabupaten Alor untuk Pemberantasan Korupsi karena telah terjadi persengkokolan sejumlah Proyek diantaranya ; Proyek Pembangunan Gedung DPRD dan proyek Pembangunan Pasar Kadelang.
Berikut ini tanggapan Cerdas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sing Kepada Media Humas Polri bahwa ;” Saya akan mencoba mengklarifikasi satu persatu setiap pernyataan saudari Enny anggrek mantan ketua DPRD kabupaten Alor salah satunya mengenai pernyataannya tentang pembangunan gedung DPRD dan pembangunan Pasar Kadelang yang menurut Enny Anggrek adalah proyek ilegal. Ungkapnya.
Dikatakannya, Pernyataan saudari Enny anggrek tersebut adalah pernyataan yang gegabah dan tampak membodohi diri sendiri. saya katakan sebagai pernyataan gegabah dan membodohi diri sendiri, karena saat Saudari Enny Anggrek menyampaikan pernyataan itu dalam kapasitasnya sebagai ketua DPRD, bahkan disampaikan dalam sebuah forum resmi, sehingga kemudian pernyataan itu menjadi konsumsi umum yang menyebar melalui berbagai media. Pungkas Sulaiman Sing.
Anggota DPRD Tiga periode ini mengatakan bahwa, pernyataan saudari Enny Anggrek bukan hanya gegabah tapi juga membodohi diri sendiri. Proyek pembangunan gedung DPRD pasar kadelang merupakan program dibiayai yang bersumber dari APBD Kabupaten Alor termuat dalam peraturan daerah tentang APBD kabupaten Alor tahun anggaran 2021 /2022. Terangnya.
“Pernyataan saudari Enny Anggrek sungguh gegabah. Logikanya adalah pada saat memimpin sidang pembahasan dimulai dari kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sampai pada pembahasan peraturan daerah tentang APBD, itukan dipimpin langsung oleh ketua DPRD saat itu yang bernama Enny angrek, bahkan sampai pada penetapan APBD sebagai peraturan daerah. Jelas Sulaiman.
Kemudian, Sulaiman Sing menilai pernyataan saudari Enny Anggrek mengalami kondisi mulai tampak membodohi diri sendiri saat menyampaikan pernyataan kedua proyek sebagai proyek ilegal dengan penyangkalan terhadap semua fakta yuridis yang ada. Fakta yang ada adalah kedua proyek tersebut adalah sah pembiayaannya secara yuridis sedangkan pernyataan saudara Enny Anggrek didepan khalayak ramai menjadi sebuah pernyataan tanpa fakta/bukti alias membodohi diri sendiri. Akibat hal ini Pemerintah bersurat kepada Lembaga DPRD untuk dapat mengklarifikasi pernyataan Enny anggrek sebagai ketua DPRD saat itu. Tidak ada salahnya bila kemudian pemerintah sebagai Lembaga Eksekutif meminta klarifikasi karena yang menjalankan keputusan hukum yang telah ditetapkan DPRD sebagai Lembaga Legislatif. pertanyaan dimana letak ilegalnya? apakah peraturan daerah tentang APBD yang telah ditetapkan dan dijalankan oleh pemerintah yang didalamnya ada dasar hukumnya serta pembiayaannya dianggap sebagai sebuah tindakan ilegal? karena semua pernyataan itu ada konsekuensi hukumnya apalagi diucapkan dari mulut seorang ketua DPRD saat itu. Tanya Sulaiman penuh heran.
Lebih jauh Sulaiman menyebutkan bahwa, Inilah sebenarnya pokok masalah sehingga permintaan pemerintah untuk lakukan klarifikasi. Anehnya saudari Enny Anggrek tidak bersedia melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut, itu kan lucu. saudari Enny Anggrek benar benar menampilkan sebuah sikap yang tidak bertanggujawab dan sungguh memalukan Lembaga yang terhormat. Tutup Sulaiman Sing. (Ahmad)