Media Humas Polri//Bojonegoro
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati terkait perpanjangan masa keanggotaan 2.569 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bojonegoro. Keputusan Bupati ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Pendopo Malowopati Bojonegoro, dan diikuti oleh perwakilan BPD dari 28 Kecamatan. Seluruh BPD lainnya secara virtual di kantor kecamatan masing-masing, Jumat (6/12/2024).
Setelah melakukan pengukuhan, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengucapkan selamat bagi semua BPD yang mendapatkan perpanjangan penugasan. Pj Bupati berharap semua BPD diberikan kelancaran untuk melaksanakan tugasnya. Dari data yang ada, hari ini ada 2.569 anggota BPD Se-Kabupaten Bojonegoro yang mendapatkan perpanjangan masa tugas.
“Saya ingin menekankan satu hal yang harus diperhatikan bapak ibu semua, setelah adanya perpanjangan masa tugas juga harus ada peningkatan kinerja,” ungkapnya.
BPD dan Kepala Desa diharap dapat menyukseskan program Presiden, diantaranya ketahanan pangan, lumbung pangan nasional termasuk juga menjaga kesejahteraan masyarakat di desa. Juga terus memikirkan upaya terbaik membantu menjalankan rencana presiden ini di tingkat desa.
“Mari, kita semua mampu mendukung program prioritas presiden di lapangan,” pungkasnya. [Gz]