Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Timur (PPL-MT) Menuntut Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Debu kepada pihak AHTL (Asosiasi Houling Tambang Lahat)
Media Humas Polri.Com – Empat lawang
Persatuan Peduli Lingkungan Kecamatan Merapi Timur (PPL-MT) Kabupaten Lahat yang beralamat di: Jln.Lintas Sumatera Km.32 Desa Gedung Agung Lingkungan (1)
yang diketuai oleh: Ibu Kartini, pada hari Senin tepatnya tanggal 28 Maret Pukul: 10.OO WIB mengadakan pertemuan untuk Mediasi dengan pihak AHTL bertempat di Kantor Kecamatan Merapi Timur.
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Camat (Sekcam) Merapi Timur yang mewakili Camat, dikarenakan camat sedang ada pelatihan di Linggau, dan Sekcam Merapi Timur juga mewakilkan pertemuan tersebut kepada Yaman Kasi Trantib di kecamatan Merapi Timur.
Pertemuan tersebut dimulai dengan penjelasan dari Ibu Kartini tentang bagaimana pertemuan ini sampai diadakan karena pihak AHTL pada bulan Maret 2022 tidak lagi meberikan bahkan menyalurkan Dana Kompensasi Dampak Debu tersebut ke pihak PPL-MT sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada Sebelumnya antara kedua belah pihak Akan tetapi belum selesai Ibu Kartini membacakan kesepakatan tersebut Saudara Rozi Ketua dari AHTL tersebut meminta penjelasan dari Ibu Kartini untuk memaparkan Kenapa dan Mengapa dirinya sebagai Ketua AHTL harus diundang menghadiri pertemuan ini?, dan Saudara Rozi tidak bisa mmemberikan informasi serta pertanggungjawaban atas dana kompensasi debu yg sudah dibayar dan diberikan oleh pihak perusahaan batubara terhadap AHTL.
Hal ini mengakibatkan pertemuan tersebut menjadi “debat’ dan “adu mulut” antara kedua belah pihak serta para pendukungnya masing-masing dan mnjadikan situasi serta kondisi yang tidak kondusif lagi untuk dapat melanjutkan mediasi yang harmonis. Para pendukung kedua belah pihak yaitu masyarakat Merapi Timur dan Masyarakat Merapi Barat saling mempertahankan Argumen mereka masing-masing, dikarenakan situasi yang sudah tidak mengizinkan lagi untuk dapat bernusyawarah dan mufakat yang baik lagi maka pihak kecaman menghentikan dan menutup Mediasi tersebut dengan hasil “Kosong”, Kedua belah pihak tidak menemukan solusi yang terbaik dari permasalahan yang mereka sedang hadapi.
Dalam hal menyikapi permasalahan ini, Ketua DPC LSM BAKORNAS ( Badan Anti Korupsi NAsional) Kabupaten Muara Enim, Ramita Mega Sitanggang, SH
yang ikut serta mengahadiri pertemuan tersebut di Kantor Kecamatan Merapi Timur, meminta agar tercapainya suatu kesepakatan yang baik dN sesuai aturan untuk itu sebaiknya pihak PPL-MT mengundang kembali dengan undangan resmi, para pihak- pihak yang sudah bersepakat dan sudah menandatangani perjanjian yang ada terkait Dana Kompensasi Debu dari pihak-pihak Perusahaan Batubara, serta pihak AHTL dan melibatkan para Kades, Camat, serta pihak penegak hukum dan unsur-unsur lain yang berkompeten dalam memberikan solusi sehingga mudah-mudahan akan tercapai hasil yang baik dan menciptakan suasana aman, damai serta kondusif di masyarakat khususnya masyarakat Merapi Timur dan Merapi Barat.
Pewarta: feri