Perselisihan Karyawan KFC Dengan PT Fast Food Indonesia Tbk Dilimpahkan ke Disnaker Sulsel
MEDIA HUMAS POLRI | MAKASSAR
Perselisihan karyawan dengan PT.Fast Food Indonesia Tbk yang dilaporkan oleh Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan (SPIKERS) ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar kini di limpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan pada 17 Mei 2022.
Pelimpahan laporan SPIKERS Sulsel dari Disnaker Kota Makassar ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan karena adanya tuntutan hak pekerja. Dimana dalam proses penanganan hak normatif yang memiliki kewenangan adalah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu Andi Sunrah S.Sos selaku mediator Perselisihan Hubungan industrial Muda Dinas Ketenagakerjaan Kerjaan Kota Makassar membenarkan pelimpahan laporan dari SPIKERS ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, sesuai dengan isi dalam pengaduan dari SPIKERS, saya membaca bahwa tuntutan pihak pekerja sebagian dari Hak Normatif, di mana dalam proses penanganan Hak Normatif yang memiliki kewenangan adalah Pengawasan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
“Kami sebagai mediator memiliki 3 Tupoksi yaitu:
1.Pengembangan Hubungan Industrial. 2.Pembinaan Hubungan Industrial, dan 3.Mediasi Hubungan Industrial.
Yang mana kami telah melakukan pembinaan terkait penyampaian aturan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, dan untuk tindak lanjutnya maka kami limpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang memiliki pengawasan dan menjadi kewenangan dalam proses penanganan sebagaimana di atur dalam permenaker 6 tahun 2016 pasal 9,” ucap Andi Sunrah.
Sementara itu ditempat terpisah Asri selaku Ketua Serikat Pekerja Independen Karyawan Sulawesi Selatan (SPIKERS) berharap pihak Disnaker Sulawesi Selatan agar cepat melakukan proses pemanggilan kepada pihak perusahaan agar perselisihan Karyawan dan Perusahaan cepat menemui titik terang.
Benar, Disnaker Kota Makassar telah melimpahkan laporan dari kami selaku Serikat Pekerja untuk Karyawan KFC. Dan saya menghadiri langsung Penyerahan berkas limpahan dari Disnaker Kota Makassar ke Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan,” tandas Asri.
“Kami akan mengawal terus perselisihan ini hingga adanya kepastian dari pihak perusahaan, agar para karyawan cepat mendapatkan haknya. Dan kami meminta pihak Disnaker Sulawesi Selatan agar cepat melakukan proses dan memanggil para pihak,” tutupnya.
(ZF-AZW)