Media Humas Polri || Demak
Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Kabupaten Demak melaksanakan giat Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Gajah, Selasa (11/07/23). Tim BKC terdiri Polres, Kodim 0716/Demak, Bagian Perekonomian, Satpol PP, Bakesbangpol, Bagian Hukum dan Dinkominfo.
Plt. Kasatpol PP Agus Sukiyono melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe menyampaikan, Tim Operasi gabungan di bagi menjadi 4 tim, untuk mendatangi warung atau toko yang di duga menjual rokok ilegal, selanjutnya dilakukan mendataan Selain itu petugas juga mensosialisasikan kepada penjual untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Untuk Tim 1 ke Kecamatan Karangannya yang menyasar Desa Jatirejo, Bandungrejo. Tim 2 masih di Kecamatan Karanganyar yaitu Desa Kedungwaru Kidul dan Kotakan. Tim 3 di Kecamatan Gajah yakni Desa Mojosimo dan Mlekang. Untuk Tim 4 di Kecamatan Gajah, di Desa Sari dan Gajah,”kata Aryo.
Salah satu anggota Tim 1 Mustofa menyampaikan, dari 2 desa yang di sambangi tidak di temukan BKC Ilegal. Namun demikian, dari tim menyarankan agar pemiliok kios ataupun warung untuk tidak menerima tawaran sales rokok tanpa cukai dan dilarang memperjual belikan.
“Para pedagang atau pemilik kios selain kita himbau untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal, juga kami beritahukan aturan dan sanksi bagi pelanggar undang-undang cukai sehingga diharapkan mereka dapat bekerja sama dan mendukung program pemerintah dalam memberantas rokok ilegal,”ujar Mustofa. (Jiyanto)