*MEDIA HUMAS POLRI.COM//KABUPATEN CIREBON*
Kontroversi terkait Klinik dan Apotek Azwa Farma memasuki babak baru, setelah sebelumnya dikabarkan Bangunannya tak Berizin, kini Perizinan Klinik dan Apotek tersebut diragukan, pasalnya nama Perseroan yang tertera pada Fatwa Perizinan diduga tak sesuai aturan.
Awalnya salah seorang narasumber mengatakan kalau nama Perseroan tersebut ketika di Cek pada website AHU Online tidak muncul, dan ketika awak media mencoba sendiri untuk mengecek kebenaran tersebut, hal yang sama juga terjadi yaitu data dari nama Perseroan PT. Azwa Media Farma tidaklah muncul.
Berdasarkan hal diatas, awak media pun akhirnya memutuskan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.
Menurut DPMPTSP Kabupaten Cirebon melalui bidang pelayanan mengatakan, hal itu terjadi karena kemungkinan perusahaan tersebut belum mengupdate OSS dan KBLI nya.
“Itu biasanya belum Update OSS, KBLI nya belum tahun 2020 itu mas” ucap salah satu staff pelayanan, (20/07/2023).
DPMPTSP juga menjelaskan, apabila OSS belum di-update, segala Proses Perizinan tidak akan ditindaklanjuti.
“Kalau OSS nya belum beres (Update) kita tidak akan Proses Perizinannya” lanjutnya.
Penjelasan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, dimana PT. Azwa Medika Farma telah mengantongi Fatwa dari DPMPTSP Kabupaten Cirebon, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak-pihak yang dapat dikonfirmasi perihal munculnya Fatwa tersebut. (Didi.S).