Persiapan Penyaluran Sembako, Dinas Sosial Sragen Bersama Bank BNI Adakan Sosialisasi dan Edukasi Dengan Agen46 Ewarung
Media Humas Polri || Sragen
Menteri Sosial kembali menekankan penerima program sembako boleh mencairkan bantuan secara tunai. Salah satu regulasi yang mengatur adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Secara Non Tunai. Pada pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara penarikan uang atau pembelian barang.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sragen, dr. Finuril Hidayati, M.PH mengatakan, saat ini Kemensos melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Hal ini sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin, pasal 1 (2) yang menyebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan pemberdayaan sosial,” katanya saat sosialisasi di Aula PKPRI Sragen, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022).
Kepada para agen Ewarung, penyalur dan distributor, dr. Finuril Hidayati, M.PH berpesan agar tidak menentukan paket bantuan pangan non tunai (BPNT) dan bantuan harus sesuai kebutuhan penerima manfaat (KPM), sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sragen, Drs. Tatap Prabawanto B, MM dalam arahannya kepada agen Ewarung menyampaikan, untuk tetap menjaga Kualitas barang yang akan disalurkan kepada KPM (Kebutuhan penerima manfaat).
“Bantuan Pangan Non Tunai ini tetap akan diberikan untuk mengurangi angka kemiskinan di kabupaten Sragen,” tuturnya.
Paino, SE selaku pengelola bisnis keagenan dan program pemerintah bantuan sosial mengatakan bagi para agen untuk segera menyiapkan permintaan atau komoditas kebutuhan penerima manfaat agar Ewarung tidak keteteran saat penyaluran Sembako.
Program sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.
“Dalam program bantuan sosial itu Ewarung juga dibantu dari Tim Bank BNI yang langsung turun kelapangan untuk membantu kesiapan para agen dalam penyaluran BPNT melalui mesin EDC BNI agar tidak terjadi kesalahan dalam pengoperasiannya saat penyaluran,” kata Sayid anggota BNI Surakarta.
Sosialisasi bantuan tersebut dihadiri Sekda Kab. Sragen, Sekdinsos Kab. Sragen, perwakilan BNI Surakarta dan seluruh perwakilan Agen Ewarung se-Kabupaten Sragen.
Pewarta : Jiyanto
Editor : Mhn