Persidangan PEMANTAU KEUANGAN NEGARA(PKN)Melawan PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA, dan PEMERINTAH KOTA TUAL.

Persidangan PEMANTAU KEUANGAN NEGARA(PKN)Melawan PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA, dan
PEMERINTAH KOTA TUAL.

Media Humas Polri Ambon-Perkumpulan pemantau keuangan negara (PKN) pada tanggalì 17 juli 2018 mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke komisi informasi PROPINSI MALUKU dengan nomor REGISTER 008/VII/KI-PROPINSI MALUKU-PSI/2018 terhadap PEMERINTAH MALUKU TENGGARA dalam hal ini BUPATI sebagai pejabat publik tidak dapat melakukan kewajibannya Untuk melayani masyarakat PEMANTAU KEUANGAN NEGARA(PKN) dalam hal permohonan informasi publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua PKN Ambon Gerlof Hogendorop Yang di Konfirmasi Oleh Awak Media Humas Polri Di katakan Mulai 16 agustus sampai dengan 27 Desember 2018 telah di laksanakan sidang sengketa informasi publik dengan nomor REGISTER 008/VII/KI-PROPINSI MALUKU -PSI/2018,PEMANTAU KEUANGAN NEGARA(pemohon) melawan BUPATI maluku tenggara(termohon) dan pada tanggal 27 DESEMBER 2018 komisi informasi MALUKU mengeluarkan putusan melalui persidangan komisi informasi MALUKU dengan nomor 008/VII/KI-PROPINSI MALUKU-PSI/2018 dengan AMAR PUTUSAN yang menyatakan bahwa dokumen yang di minta oleh pemohon (PKN) adalah bersifat terbuka,dan di haruskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ,kurang lebih 7 hari setelah keputusan pengadilan KIP.

dan seminggu kemudian setelah keputusan KIP maka (PKN) mendatangi HUMAS pemerintah kabupaten MALUKU TENGGARA untuk meminta dokumen sesuai hasil putusan ,namun tidak di berikan maka PEMANTAU KEUANGAN NEGARA(PKN) mengajukan Eksekusi kepengandilan negri TUAL tertanggal 15 februari 2019 dan pada tanggal 25 februari 2019 ketua pengadilan negri TUAL menetapkan putusan Eksekusi sesuai dengan nomor PUTUSAN 01/PEN. Eksekusi – SIP/2019,PN TUAL tetapi pemerintah KABUPATEN MALTENG tidak mengindahkan atau mematuhi PUTUSAN pengadilan KIP maupun PENGADILAN NEGRI,oleh sebab itu pada tanggal 2 Desember
2019 PEMANTAU KEUANGAN NEGARA(PKN)membuat dan memberikan surat laporan tindak pidana khusus yang di lakukan PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA ke POLDA MALUKU.

Jumat 8 oktober 2021,Lembaga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) kota Ambon mendatangi Kantor POLDA MALUKU, untuk membawa sebuah surat, dengan nomor surat : 01/permohonan/SP2HP/POLDA MALUKU/PKN/X/2021., dengan perihal, surat permohonan pemberitahuan perkembangan tentang laporan dugaan tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 52 UU No. 14 tahun 2008.tegasnya

Kemudian yang di sampaikan oleh Sekertaris PKN Propinsi kota Ambon menambahkan surat yang dimaksud tersebut merupakan bentuk dari ketidakpuasan Perkumpulan Pemantau keuangan Negara (PKN) terhadap kinerja POLDA MALUKU dalam hal menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana khusus, yang dilakukan oleh kedua badan publik antara lain PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA, dan PEMERINTAH KOTA TUAL.

Pelaporan awal ke POLDA MALUKU terkait kasus dugaan tindak pidana khusus yang dilakukan oleh kedua badan publik di atas tertanggal 2 Desember 2019 dengan nomor surat, 39/LP/TUAL/PKN/XII/2019., dan 40/LP/ MALRA/PKN/XII/2019, belum mendapat SP2HP atau pemberitahuan perkembangan laporan sampai pada tanggal pembuatan surat untuk mempertanyakan SP2HP tanggal 5 oktober 2021, dan baru dimasukin ke POLDA MALUKU pda hari ini tgl 8 oktober 202. Tutupnya. ( Gres Pattiasina)

Pos terkait