Persoalan di Pasar Mardika Kapolda Himbau Selesaikan Dengan Cara Baik dan Humanis

Persoalan di Pasar Mardika, Kapolda Himbau Selesaikan Dengan Cara Baik dan Humanis

Media Humas Polri || Maluku 11/09/2022

Bacaan Lainnya

Menyikapi persoalan di Pasar Mardika, kota Ambon, yang saat ini ramai menjadi perbincangan publik, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, angkat bicara.

Kapolda menghimbau semua pihak terkait agar dapat duduk bersama bermediasi, menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara-cara yang damai dan secara humanis.

“Selesaikanlah dengan duduk bersama dan mediasi dengan baik. Jangan ada cara-cara kekerasan dan intimidasi terhadap siapapun,” pinta Kapolda Irjen Latif, Minggu (11/9/2022).

Terkait persoalan itu, Irjen Latif mengaku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, agar dapat mengecek dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Sehingga bisa melakukan penanganan secara baik, arif dan bijaksana.

“Kapolresta sudah saya perintahkan untuk cek dan tangani dengan baik serta bersama dinas terkait. Cek semua perjanjian-perjanjian yang dilakukan sehingga terlihat apa ada masalah dan kendala di kedua pihak,” pintanya.

Irjen Latif menekankan agar masalah tersebut tidak diselesaikan dengan cara-cara kekerasan. Sebab, kekerasan hanyalah menambah masalah dan itu telah melanggar hukum. Siapapun pelakunya akan tetap ditindak tegas.

“Jangan ada cara-cara kekerasan terhadap siapapun. Saya sudah perintahkan untuk tangkap dan periksa yang lakukan kekerasan terhadap siapapun karena itu perbuatan pidana/kejahatan,” tegasnya.

Bahkan, tambah Kapolda, juga telah memerintahkan Direktur Krimum Kombes Pol Andi Iskandar agar dapat memonitor perkembangan persoalan itu di lapangan.

“Saya juga sudah perintahkan Dir Krimum dan tim resmob Polda untuk turun dan monitor perkembangan di lapangan,” sebutnya.

Kapolda menegaskan, semua persoalan yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus ada tindakan-tindakan kekerasan. Bila upaya-upaya mediasi mengalami jalan buntu, maka dapat ditempuh dengan cara-cara hukum.

“Jadi saya menghimbau agar persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan. Karena bila kekerasan terjadi maka kami akan tindak secara hukum yang berlaku,” tegasnya.

(SGH)

Pos terkait