Personel Bhabinkamtibmas Polsekta Kotapinang melakukan kegiatan menghimbau Masyarakat untuk tidak membakar lahan

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH MH melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan.Aiptu Welly Siahaan.Sabtu (08/04/20j23) menyampaikan, Bhabinkamtibmas Polsekta Kotapinang melakukan.kegiatan menghimbau Masyarakat agar membuka lahan tidak dibenarkan dengan membakar lahan, Sabtu (08/04/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam mengantisipasi kebakaran hutan/lahan sesuai dengan pasal.69 ayat (1) huruf h Undang-undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sedangkan pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan/ lahan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Milyar.

Untuk inilah Personel Bhabinkamtibmas Polsekta Kotapinang melaksanakan himbauan kepada Masyarakat. (Thamrin Nasution)

Pos terkait