Personel Gabungan Gelar Operasi Penertiban Jukir Liar

Personel Gabungan Gelar Operasi Penertiban Jukir Liar

 

Bacaan Lainnya

Mediahumaspolri.com || Pinrang

 

Tim gabungan Unit Resmob Polres Pinrang bersama personel Polsek Watang Sawitto dampingi Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang laksanakan penertiban Juru Parkir (Jukir) liar, di beberapa titik ruas jalan wilayah Kabupaten Pinrang, Rabu (22/2/23) sore.

 

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, menyampaikan, kami menurunkan personil gabungan dari unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang bersama personil gabungan Polsek Watang Sawitto dampingi pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang untuk laksanakan operasi ini.

 

“Pada operasi penertiban Jukir, ada lima orang yang diduga sebagai pelaku juru parkir liar di wilayah hukum Polsek Watang Sawitto Polres Pinrang.” ungkap AKBP Adjie sapaan akrabnya.

 

Kelima oknum ini telah di amankan serta dilakukan pembinaan di Mapolsek Watang Sawitto, dimana diketahui maraknya para jukir liar diwilayah hukum Polres Pinrang atas dasar laporan masyarakat yang sering dirugikan oleh tukang parkir liar tanpa memiliki karcis retribusi parkir yang sah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang.” Bebernya.

 

Adapun kelima oknum jukir liar yang diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dibawah pimpinan Kanit Buser Aiptu Syahrir antara lain, lelaki inisial BS (39), HP (39), AD (31), CW (40) dan MD (49).” Jelas AKBP Adjie.

 

Dirinya menambahkan, sebagai Kapolres Pinrang akan terus berkordinasi bersama Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang untuk melakukan pendampingan penertiban juru parkir agar tidak ada lagi oknum oknum yang menjadi Jukir liar di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.” ucap Perwira Polri dengan dua Melati di Pundak.

 

Senada dengan itu Kadis Perhubungan Kabupaten Pinrang, H.Bakhtiar kepada awak media mengatakan, pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang tidak pernah melarang seseorang untuk menjadi Tukang Parkir, ungkap H.Bakhtiar.

 

“Masyarakat yang ingin menjadi juru parkir harus mengikuti aturan dari pemerintah dengan melaporkan diri pada Dinas Perhubungan, selanjutnya dilakukan pembinaan dan dibuatkan kartu petugas parkir secara resmi dari Dinas Perhubungan dan Pertanahan disertai pemberian kartu retribusi berupa karcis parkiran resmi agar tidak dianggap sebagai petugas Jukir liar.

 

H.Bakhtiar menambahkan, kami dari pihak Dinas Perhubungan dab Pertanahan Kabupaten Pinrang sangat berterima kasih kepada bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K atas dukungan pendampingan dengan mengutus personil unit Resmob bersama personil gabungan Polsek Watang Sawitto Polres Pinrang pada kegiatan penertiban Jukir liar di wilayah hukum Polres Pinrang.

 

“Kami akan terus berkordinasi dengan bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita terkait hal hal yang berbau kriminalitas dijalan seperti penertiban Jukir, pelanggaran lalulintas dan lain sebagainya.” pungkas H.Bakhtiar.

(Sukri / Humas Res Pinrang)

Pos terkait