Personel Polsek Bilah Hulu bersama Satpam PTPN IV Kebun ANS Tangkap Pelaku pencurian berondolan buah sawit 

Personel Polsek Bilah Hulu bersama Satpam PTPN IV Kebun ANS Tangkap Pelaku pencurian berondolan buah sawit

Media Humas Polri || Labuhan batu

Bacaan Lainnya

Pada hari Jumat (21_06/2024) sekira pukul 20 00 wib di jalan Afdeling III Blok L 20 Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu pada saat itu 2 orang Satpam PTPN_IV menjadi saksi yakni Richi Angrusman dan Agus Pramoto sedang melaksanakan Patroli rutin di areal perkebunan PTPN_IV Regoonal I Kebun Aek Nabara Selatan ( ANS) melihat MP menusuk 1(satu) goni pupuk plastik berwarna putih dan langsung melakukan tindakan di halaman rumahnya usai kejar-kejaran dengan mengejar MP setelah melihat kedua Satpam .

 

Namun Satpam tidak mau kalah dengan MP akhirnya MP ditangkap Satpam dihalaman rumah tetangganya usai kejar-kejaran di areal.perbenunan

Tersangka MP dari hasil interogasi di lapangan terus terang mengakui seluruh perbuatannya dan dari tersangka disita sebagai barang bukti berupa 4 (empat) goni brondolan buah sawit PTPN_IV Kebun Aek Nabara Selatan.

Setelah kedua Satpam ini berhasil menangkap tersangka MP Petugas Kepolisian yang diperuntukan di Perusahaan itu langsung membawa tersangka MP dan barang bukti sementara diamankan ke Pis Keamanan PTPN_IV Kenun Aek Nabara Selatan untuk dilanjutkan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu

Tersangka pelaku pencurian brondolan sawit ini mengakui pada Tahun 2021 pernah menjalani hukuman penjara selam 1 4 bulan ,saat ini Tersangka MP diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

Dikatakan Parlando, saat diinterogasi oleh petugas Polsek Bilah Hulu, MP mengaku mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan.

Pelaku MP mengaku sudah pernah dihukum pada Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pelaku MP saat ini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum” tutup Parlando.(Thamrin Nasution)

Pos terkait