Media Humas Polri || Labuhanbatu
Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor : Sprin/935/VII/REN2.3/2023 tanggal 29 Juli.2023 perihal Lomba Kampung Bebas Narkoba ( KBN) pada program Quick Wins TW III Tahun 2023 Polres Labuhanbatu.
Personel Polsek Panai Tengah Kanit Intel Iptu Dohar Siregar, Kanit Serse Ipda DP Samosir S.Sos dan Bhabinkamtibmas Aipda T Sinurat serta Kapospol Ajamu Bripka Erwin menggelar penyuluhan dan penanggulangan bahaya narkoba di Tangkahan Umum Kelurahan Labuhanbilik dan di Posko Kampung Bebas dari Narkoba ( KBN) Desa Tanjung Sarang Elang, Senin sore (25/09/2023)
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kapolsek Panai Tengah IPTU Hasiholan Naibaho, SH.,MH mengatakan, Dalam penyuluhan itu disampaikan himbauan sekaligus pencerahan tentang bahaya narkoba maupun dampaknya bagi pengguna berikut sanksi pidana tentang penyalahgunaan narkoba.
Kata Kapolsek Panai Tengah dalam kegiatan ini mengajak Tokoh Agama Tokoh Masyarakat dan elemen lainnya untuk bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Polsek Panai Tengah dan meminta bilamana ada gangguan Kamtibmas apakah itu narkoba maupun gangguan Kamtibmas lainnya dapat dilaporkan kepada Kepolisian untuk segera ditindak lanjuti,ucap Iptu H Naibaho SH MH. (Thamrin Nasution)