Personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Berhasil Mengamankan Syahrial Terduga Sebagai Pengedar Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU P Napitupulu SH menyampaikan, Polsek Panai Hilir berhasil mengamankan Syahrial (32) Warga Desa Sei Tawar Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu terduga penjual natkotika jenis Sabu, Jumat (29/09/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Panai Hilir AKP.HM Siberani SH MH melalui.Kasi Humas Polres Labuhanbatu.mengatakan, Penangkapan terduga Syahrial (37) Warga Desa Sei Tawar berawal, dari Informasi Masyarakat yang menginformasikan, bahwa di Desa Sei Tawar selalu ada transaksi jual narkotika jenis sabu dan meresahkan Masyarakat.

Atas informasi ini Kapolsek Panai Hilir AKP HM Siberani.SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda L Pandiangan SH untuk menindak lanjuti informasi ini berdasarkan Perintah Kapolsek Panai Hilir ini Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal reskrim meluncur ke lokasi yang diinformasikan.

Dilokasi Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L Pandiangan SH ini.melakukan penyelidikan sementara lokasinya sangat susah untuk dijangkau akan tetapi ke Profesionalan para Petugas tidak mengurungkan niat mereka untuk menangkap pelaku akhirnya dilakukan penindakan dengan menangkap terduga.

Hasil dari Interogasi yang dilakukan Petugas terduga mengaku bernama Syahril (37) Warga Desa Sei Tawar dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan terduga, Petugas menemukan dari tangan terduga 2(dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 2(dua) bungkus plastik besar berisi plastik klip dalam keadaan kosong, 1(satu) buah pipet dan uang tunai sejumlah Rp.194.000 ( seratussembilanpuluhempatribu rupiah).

Untuk proses selanjutnya terduga Syahrial bersama barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)

Pos terkait