Labuhanbatu Utara||Media Humas Polri.Com
2 (Dua) warga Labura diringkus personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dari perkebunan sawit masyarakat yang terletak di Dusun II Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 08.45 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan kedua tersangka masing masing berinisial KU alias Udin (41) dan EP alias Eko (25). Keduanya adalah warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.
Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu L Tamba, kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula saat Sertu L Tamba, pada Jum’at (14/7/2023) sekira pukul 09.30 Wib, bersama mitra sedang melakukan giat pemantauan, dan tiba tiba mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dipondok perkebunan sawit masyarakat yang terletak di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura yang beroperasi 24 Jam.
Berbekal informasi tersebut, Sertu L Tamba bersama mitra, pada Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 08.45 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang melakukan transaksi narkoba di sebuah perkebunan sawit masyarakat,” jelas Sertu L Tamba, melalui pesan whatsapAPP, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 19.45 WIB.
Saat ditangkap, kedua tersangka mengaku berinisial KU alias Udin (41) dan EP alias Eko (25) warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.
“Dan saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua tersangka ditemukan, 1 bungkus plastik besar tembus pandang yang berisikan diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 5,15 gram, 4 bungkus plastik sedang tembus pandang jenis sabu sabu total berat 4.80 gram, 1 bungkus plastik kecil seberat 0,45 gram, 6 bungkus plastik kecil dengan total keseluruhan seberat 1,8 gram, 2 bungkus kecil dengan total keseluruhan seberat 0.50 gram, 7 bungkus kecil dengan total keseluruhan seberat 1,4 gram, 14 bungkus kecil dengan berat otal keseluruhan seberat 2,38 gram, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 buah bong dari botol plastik (alat pengisap) dan 1 buah timbangan digital.
Kedua tersangka mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka,” jelas Sertu L Tamba.
Saat ditanya, salah satu tersangka berinisial KU alias Udin (41) mengaku bahwa barang haram jenis sabu sabu tersebut didapatnya dari inisial L warga Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura,” imbuh Sertu L Tamba.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta keperluan penyidikan agar dapat dilakukan pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. “Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Markas Subdenpom I/1-2 Rantauprapat,” pungkas Sertu L Tamba.
(Red-Julhadi Simanjuntak MHP)