MEDIA HUMAS POLRI // PURWAKARTA JABAR
Patroli Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) pasca salat tarawih guna menyampaikan bahwa harkamtibmas terus dilakukan jajaran Polsek Cibatu, Polres Purwakarta.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat khusunya di Bulan Ramadhan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Cibatu, AKP Teguh Sujito mengatakan, patroli ini dilakukan guna meningkatkan kondusifitas dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat di wilayah Hukum Polsek Cibatu, di Ramadhan 1444 Hijriah.
“Patroli itu dilakukan dalam rangka kegiatan preventif, monitor situasi kamtibmas selama Ramadhan. Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian dan rawan kamtibmas di tempat keramaian hingga pemukiman penduduk. Seperti arahan pak Kapolres Purwakarta,” ucap Teguh, Pada Jumat, 7 April 2023, Petang.
Ia menyebut, kegiatan patroli itu dilakukan sebagai bentuk hadirnya Negara di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian di wilayah hukum Polsek Cibatu.
“Pada kegiatan ini, Polri menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan mendengarkan keluhan situasi kamtibmas dari masyarakat. Sekaligus, membubarkan anak-anak yang sedang nongkrong sambil main game online di tempat umum dan mengganggu kesucian bulan Ramadhan,” Ungkap Teguh.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan ini, kata Kapolsek, pihaknya memberikan imbauan kepada anak muda ataupun masyarakat agar segera pulang ke rumah dan tidak berkumpul menjelang sahur.
“Kita juga ingatkan anak-anak muda untuk tidak melakukan perang sarung karena berpotensi akan melukai orang lain dan mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Teguh menegaskan bahwa personel Polsek Cibatu, Polres Purwakarta akan terus meningkatkan patroli keliling untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sama seperti sebelum-sebelumnya. Kami akan melakukan Patroli di setiap wilayah baik itu siang maupun malam hari. Itu kita lakukan sebagai antisipasi beberapa hal yang meresahkan masyarakat seperti kejahatan konvensional, diantaranya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), aksi premanisme dan genk motor,” Jelasnya.
Teguh menambahkan, pihaknya tidak segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kriminal dan orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Kami tak akan segan berikan tindakan tegas bagi yang meresahkan masyarakat Purwakarta. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk memberikan syok terapi dan menutup ruang terjadinya aksi-aksi kejahatan dan membatasi ruang gerak bagi yang coba-coba melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Cibatu,” Tegas Teguh. (Endar PWK)