Media Humas Polri || Sumbawa Barat
Dalam bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M merupakan bukan penuh ampunan dan berkah,anggota Polsek Maluk wilayah hukum Polres Sumbawa Barat melaksanakan imbauan kepada pengelola lapak pantai maluk terkait adanya laporan masyarakat yang melakukan aktivitas bertempat di Pantai Maluk Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat pada minggu (26/3/23).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi ,S.Sos mengatakan, anggota piket Polsek Maluk melakukan himbauan kepada pengelola lapak di pantai maluk saat ada pengajian Alquran di masjid- masjid di harapkan jangan membunyikan musik dengan keras sehingga mengganggu.
“Anggota menyampaikan kepada pengelola lapak yang ada di Pantai Maluk agar menghentikan sementara kegiatan musik sesuai dengan himauan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dengan No. 400/721/KESRA/III/2023.” terangnya.
Ia berharap, kepada pengelola lapak agar menghargai kegiatan keagamaan pada bulan suci Ramadhan 1444 H.Apabila membuka lapak agar tidak membunyikan musik Karaoke dalam waktu bulan Suci Ramadahan. (R.Taka)