Media Humas Polri || Kuansing
Polsek Singingi melaksanakan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dekat aliran Sungai singingi di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Minggu (17/9/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Singingi AIPTU M.Donal bersama 6 Personil Polsek Singingi Aipda Eri Darmadi, SE, (Ps Kanit Intel), Aipda Devi Asnadi (Babinkamtibmas Ds Kebun Lado), Bripka Rieki, SH, (Anggota Reskrim), Brigadir Abdi Karta, SH, (Anggota Reskrim) dan Briptu M.Arief (Anggota Reskrim).
Adapun kronologis berawal berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas PETI di dekat aliran Sungai Singingi di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar-Butar S.H, M.H., mengatakan bahwa,” menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut kemudian sekira pukul 13.00 Wib, Kapolsek Singingi memerintahkan personil Polsek Singingi mendatangi lokasi PETI tersebut, kemudian di lokasi tersebut ditemukan adanya 1 (satu) unit kapal PETI yang sedang tidak beraktivitas, dan langsung dilakukan penindakan dengan cara di rusak dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap IPTU Riduan.
Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar S.H, M.H., mengatakan “bahwa Polsek Singingi akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI diwilayahnya, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Singingi akan dilakukan penindakan,” tutup IPTU Riduan mengakhiri keterangannya. (Humas Polres Kuansing)