Pertalite Habis SPBU 54.651.38 Di Duga Kongkalikong Dengan Mafia Penimbun Dengan Menggunakan Motor Thunder Dan Byson Yang Di Modifikasi

Media Humas Polri // Malang

Upaya pemerintah dalam mengatur hilirisasi BBM tepat sasaran terus dilakukan agar subsidi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kurang mampu,sistem pembelian BBM jenis solar maupun pertalite menggunakan Barcode dan rekomendasi diberlakukan agar subsidi tepat sasaran sesuai dengan harapan, namun tujuan dan harapan pemerintah ternyata banyak dimanfaatkan oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab Seperti yang dilakukan oleh SPBU Berlambung 54.651.38 Jalan Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Diduga kuat praktik – praktik pembelian dalam jumlah besar dilakukan para pelaku BBM jenis pertalite penugasan yang ada di SPBU dengan Lambung 54.651.38 Oleh Oknum konsumen SPBU yang nakal, Operator SPBU dengan andil dan meloloskan pembelian melakukan Pengisian sendiri di tanki motor jenis Thunder dan Byson yang sudah MODIFIKASI melebihi kapasitas SNI.

Saat team investigasi dari awak media berusaha mengkonfirmasi melalui Whatsapp dan Telepon ke Bapak Bambang Tjahyono selaku Pengawas SPBU dengan Lambung 54.651.38, seolah-olah menganggap remeh dan tidak merespon sama sekali terkait konfirmasi atau teguran dari awak media. Sabtu (18/05/2024) 19:02 WIB.

Atas Kejadian penemuan di Lapangan team investigasi dari Awak media Akan Melaporkan Ke Pihak APH Polres Kabupaten Malang setempat dan tembusan Pertamina BPH Migas Agar Di atensi Dan di berikan Sanksi Terhadap SPBU dengan Lambung 54.651.38 Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.

Sadar SOP seharusnya bener – bener ditekankan oleh pemilik SPBU kepada pengawas maupun operator agar aksi aksi penyelewengan tidak terjadi di SPBU lainnya.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135″.

Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM pertalite penugasan dan Solar bersubsidi.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang bener – bener membutuhkan. ( Yudha )

Pos terkait