Pertama Di Muba Musdes Khusus Penentuan Kades PAW Desa Panca Dilakukan Secara Voting

Media Humas Polri//Sungai Lilin

Musyawarah Desa Khusus Penentuan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu 2025 sampai 2028 Desa Panca Tunggal Kecamatan Sungai Lilin sudah dimulai.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung Rabu 12 Februari 2025 ini dilaksanakan secara voting yang berlokasi di Balai Desa Panca Tunggal.

Pantauan dilapangan para peserta yang berhak memilih melakukan voting mirip dengan kegiatan pemilihan seperti biasa.

Sebelumnya ketua BPD Desa Panca Tunggal Widodo sempat menyampaikan tata tertib tentang Musdes Khusus Penentuan Kades PAW.

Dalam kesempatan itu ia sempat menawarkan para peserta terkait pelaksanaan dilakukan secara Musyawarah ataupun voting.

Namun sebagian besar peserta memilih secara voting.

Untuk peserta voting sendiri sebanyak 214 sesuai dengan undangan yang disebarkan oleh panitia.

Kasi PPDK Kecamatan Sungai Lilin Kalis Mulyanto SH mengungkapkan untuk Peserta yang berhak memilih sudah berdasarkan aturan yang ada.

“Pertama adalah berdasarkan permendagri no 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kades sebagaimana telah diubah permendagri no 65 tahun 2017,” jelasnya.

“Selain itu juga Perda no 6 tahun 2019 tentang pemilihan kades sebagaimana telah diubah dengan perda no 10 tahun 2021,” terangnya.

Selanjutnya Perda no 82 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan perda no 6 tahun 2019 tentang Pilkades.

Acara Musdes khusus ini juga dihadiri langsung oleh forkopimcam Sungai Lilin.

Mulai dari Camat Sungai Lilin H Tatang Jaswadi Spd Msi, Kapolsek Sungai Lilin AKP Jon Kenedi SH dan juga perwakilan koramil.

Sementara untuk pengamanan menerjunkan puluhan anggota yang berasal dari Polsek Sungai Lilin, Babat Supat dan Keluang.(Enismiyana)

Pos terkait