Media Humas Polri//Kalteng
Latar belakang awak Mhp pertanyakan operasional galian C km 20 blok 100 jln Pemda kec.Pematang Karau dari Jihi s/d Desa M Plantau gegara ketidak jelasan siapa oknum pelaku galian C spontanitas bersamaan dengan pembangunan Jln Pemda tersebut,ada tidak kaitannya dan sejauh mana,dan aiapa oknum pepaku galian C tersebut lalu siapa kontraktor PT PNJM pemegang SPK dengan pagu anggaran sekitar 7,4M lebih,cukup besar anggaran proyek sebesar itu di Daerah atau Pemda Tk II.Ada tidak kaitannya galian C tersebut dengan pembangunan Jln Pemda,dan apakah oknum tersebut orangnya sama,atau lain orang,itu msih belum diketahui media Mhp group.
Sanksi Berat Galian C Pada Area Kawasan Hutan
Regulasi bidang tambang dan kehutanan menyebutkan galian C dikawasan hutan bisa dijerat pasal berlapis.Tinggal membuktikan apakah galian C di km 20 blok 100 itu masuk hutan kawasan atau tidak ?.Hasil investigasi awak media Mhp galian C tersebut berpotensi masuk hutan kawasan berdasarkan ketsrangan pk Dm yang termasuk sosok tokoh dilingkungan Kecamatan Pematang Karau,senada dengan pk Dm ada kelompok Adat pimpinan pk Rdh yang tinggal di km 13,5,kemudian pk Eg Kades Bambulung,pk Sy tokoh Desa M Plantau,tinggal data tambahan dan penguat dari UPT HPH Das Barito dari segi Peta Kehutanan Das Barito yang masih dalam penelusuran awak Mhp.
Jika sudah diketahui oknum pelaku galian C di km 20 blok 100 dan terbukti area galiannya masuk hutan kawasan potensi Pidananya bisa berlapis.
Yaitu UU No 18/2013 (P3H),Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dan UU No 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(PPLH).Untuk Perambahan Hutan,ancaman Pidana 15 th denda maksimum 100M,perundangan ini berdampak luas dan jangka panjang.Berikutnya pidana Lingkungan Hidup,tergantung tingkat kerusakannya.
Pertama
Pencemaran lingkungan hidup,pidana penjara maksimal 3 th dan denda golongan III
Kedua
Dumping limbah tanpa izin,pidana maksimal 3 th,dan denda maksimal 3M
Ketiga
Pencemaran yang mengakibatkan luka berat,pidana penjara paling lama 12 th
Keempat
Pencemaran lingkungan hidup yang menyebabkan kematian seseorang,pidana penjara maksimal 15 th
Kelima
Memasukan Limbah B3 kedalam wilayah NKR,penjara 5/15 th dan denda 5/15M
Keenam
Penerbitan izin lingkungan tanpa amdal atau UKL-UPL,pidana penjara maksimal 3 th dan denda maksimal 3M
Ketujuh
Mencegah,menghalang halangi,atau menggagalkan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup,penjara 1 th dan denda maksimal 500 Jt
Selain itu jika tindak pidana dilakukan oleh badan hukum usaha,maka penanggung jawab usaha dikenakan pidana.Dan ingat kegiatan usaha wajib amdal sesuai Kemenhut No 4/2021 tanpa memiliki IZIN LINGKUNGAN adalah ILLEGAL dan atau tidak sah dapat terjerat sanksi Pidana. ( Toto S )