Pertanyakan Layanan Publik Dan KIP Di RSI Banjarmasin Sudahkah Sesuai Aturan Hukum
Media Humas Polri|| Banjarmasin
Kaperwil Mhp Kalteng sempat mengirimkan Surat Konfirmasi terkait dokumen resmi adanya hasil medis Aborsi warga Dsn Tengah Ampah Kab Barito Timur Prov Kalimantan Tengah berinisial N dengan keterangan Aborsi Inkomplit,yang artinya Aborsi lanjutan dari upaya Aborsi awal.
Kejanggalan pada dokumen yang ada diantaranya tidak ada penanggung jawab pada format hasil Aborsi bagi pasien berinisial N tersebut.Dan hasil penelusuran Awak Mhp di Dsn Tengah Ampah pelaku Aborsi tersebut berstatus Janda.Dipertanyakan kok Ny N bisa melakukan Aborsi ?,janda artinya tidak bersuami,kok bisa Hamil dan Aborsi yang berdasarkan dokumen resmi pada Kaperwil Mhp dan Satgasus Kalimantan Tengah berlogo RSI Banjarmasin Kalimantan Selatan.Konfirmasi Awak Mhp resmi dan menyertakan copy dokumen foto Ny N saat mendaftarkan dan copy foto hasil medis yang menyatakan Ny N habis melakukan Aborsi Inkomplit.Namun hingga berita ini dinaikan Awak Mhp pihak RSI Banjarmasin belum memberikan jawaban atau penjelasan atau klarifikasi.
Layanan Publik Dan KIP Yang Diminta Media Humas Polri
Sesuai aturan hukum,layanan dan kip yang dimintakan Awak Media Humas Polri diantaranya sebagai berikut
Validitas dokumen apakah benar resmi dikeluarkan RSI Banjarmasin ?.Karena tidak menutup kemungkinan dokumen Aspal yang sengaja disebarkan oknum tidak bertanggung jawab.
Jika dokumen itu benar,apakah tindakan pihak RSI itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau SOP bidang Medis ?.
Apakah tindakan Aborsi tersebut sudah dilakukan oleh tenaga medis dan lembaga Kesehatan bersertifikasi resmi ?.
Apakah si pasien pelaku Aborsi sudah dilakukan pentahapan penyesuaian Kesehatsnnya baik kandungan maupun ibunya hingga layak melakukan Aborsi ?.
Apakah kandungan yang diaborsi tidak melebihi enam minggu ?.Aturannya Aborsi resmi atau legal tidak lebih dari enam Minggu.
Itu sebagian pertanyaan yang diajukan tim Awak Media Mhp kepada RSI Banjarmasin yang tentunya dengan asas praduga tak bersalah yang merupakan hak warga negara baik person maupun koorporasi atau Badan Huku(bc psl 27 pada UUD th 1945).Sayang pihak RSI Banjarmasin tidak memberikan klarifikasi atau alasan apaoun hingga berita ini Awak Mhp naikan.Semoga dengan berita ini,pihak RSI Banjarmasin meningkatkan Pelayanan Publiknya sebagaimana diatur dalam UU No 25/2008 Jo PP 96/2012 Jo UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010,bukan begitu harusnya ?.(16/07/24.TS,SH).(Toto)