Media Humas Polri || Bartim, Kalteng
Sekitar jam 9.30 bbwi tanggal 06 Desember. hari Rabu Jln Jihi Tuyau awak Mhp kunjungi Kantor UPT Pendidikan konfirmasi temuan lapangan potensi adanya oknum guru yang terduga rangkap jabatan dan potensi bertolak belakang dengan tugas utamanya sebagai ASN pendidik. Jadi statusnya baru penelusuran informasi temuan data lapangan belum berupa data yang sudah valid. Itupun sudah melalui Sekolah yang bersangkutan, tetapi informasi masih belum terbuka, seolah menjadi rahasia umum, kurang tahu apa obyek yang Mhp telusuri itu termasuk orang kuat atau bagaimana, masih tanda tanya.
Harapan Mhp dari UPT Pendidikan Jihi info tersebut bisa menjadi terang atau setidaknya ada petunjuk tambahan. Tapi apa mau dikata sebelum wawancara dengan pk PJ UPT tampaknya tidak bersahabat, lupa ada kode etik bagi ASN yang harus diperbuat. Meluncur kalimat tidak bersahabat,”Kamu siapa, sebagai apa mana surat tugasnya dalam masalah apa”, ungkapnya dengan nada tinggi. Sebagai awak Mhp, diam sebentar sambil mengeluarkan rekaman, dan memperlihatkan KTA Mhp, dan memberikan penjelasan seperlunya.”Maaf sebelumnya pk, kami bertanya dulu, berkenan tidak memberikan penjelasan atas konfirmasi yang mau kami sampaikan ?”.J ika kurang berkenan tidak mengapa, Mhp sebatas konfirmasi saja.
Mengingat narasumber tidak bersedia menjelaskan, awak Mhp pun berpamitan pada staf UPT lain yang tampak lebih santai dan tenang. Timbul pertanyaan makin kuat, ada apa dengan info tersebut, belum apa apa sudah membuat oknum terkait marah marah saat Mhp hendak konfirmasi. Belum sebagai ASN pihak terkait ada Kode Etik, Ada UU No 5/2014, ada PP 94/2021,ada uu No 14/2008 jo pp 61/2010 jo Perda 5/2013 jo uu No 25/2009 jo pp 96/2012 jo Perda 57/2014 jo uu 37/2008 dan aturan lain sebagai turunannya.
Konfirmasi Mhp itu hak media dijamin uu 40/1999 dan aturan turunannya Dan bila narasumber tidak berkenan memberikan klarifikasi cukup bilang “No Coment”, dan atau bahasa lain yang lebih santun dan etik. Berbeda dengan mitra FK 1 Jihi, yang berada tidak jauh dari Kantor UPT Pendidikan Kec Pematang Karau. Narsum Puskesmas Jihi saat dikonfirmasi tampil familiar, terbuka, dan akuntabel, tidak ada terlihat beban mental dan marah marah. Ingat lha para narsum sebaiknya anda santun kepada siapapun, karena ASN ada aturan Kode Etik, jurnalis juga ada aturan Kode Etik, kita sama sama saling menghormati profesi masing masing bukankah kita Negara hukum ?!,patut diapresiasi layanan publik Polsek Jihi meski berada diwilayah hukum anggotanya cukup familiar dan terbuka, itu baru Polri profesional, bukan begitu ?!” (TS,SH)