Muba // Media Humas Polri
Perwakilan warga Desa Bailangu dan Bailangu Timur Kecamatan Sekayu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (KEJARI) Musi Banyuasin (MUBA).
Mereka menanyakan tindak lanjut Laporan Pengaduan (LAPDU) masyarakat yang disampaikan pada hari Senin, 7 Agustus 2023 terkait dua hal yaitu dugaan penggelapan surat berharga (rekening dan ATM Bank Sumsel Babel ) milik warga Bailangu yang dibuat pada bulan Nopember 2022 dan dipungut biaya sebesar Rp. 60.000,- Per KK sampai saat ini belum warga terima dan dugaan kehilangan tanah desa (Pacung Alas) seluas lebih kurang 1700 Ha yang diduga di jual oleh oknum – oknum mafia tanah dan mafia lahan di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami mendatangi Kejaksaan negeri untuk menanyakan tindak lanjut LAPDU yang kami sampaikan beberapa hari yang lalu,” tutur Boni didampingi enam perwakilan warga lainnya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, hal ini penting untuk melakukan pengawalan dan memberikan informasi – informasi terkait permasalahan disampaikan dalam LAPDU itu agar pihak Kejari Muba dapat secepatnya mengusut hal tersebut secara transparan dan profesional.
“Kita kawal terus LAPDU ke Kejari Muba ini agar semuanya berjalan sesuai ketentuan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kedatangan perwakilan masyarakat Bailangu dan Bailangu Timur diterima langsung oleh Alberto salah seorang personil Seksi Intelijen Kejari Muba.
Dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat Bailangu dan Bailangu Timur pihak Kejari Muba menyampaikan bahwasanya laporan pengaduan masyarakat tersebut telah di registrasi dan sedang dalam proses verifikasi dan setelah itu dilakukan pengkajian secara mendalam untuk di tindak lanjuti dengan memanggil semua pihak terkait. (Aln/tim)