Pertemuan Sengketa Lahan Antara PT SIP Dengan Masyarakat Buay Mencurung Di Ruang Reskrim Polres Mesuji

Mesuji || Media Humas Polri.Com

Setelah mengalami perjalanan panjang sengketa lahan antara PT. Sumber Indah Perkasa (PT. SIP) dengan masyarakat pemilik lahan Tanah Ulayat luas 3500 Ha.
Lahan tersebut adalah Hak Milik Tanah Ulayat Buay Mencurung yang terdiri dari 6 (enam) ketua umbul. Dari enam masing-masing di ketua ini dipimpin oleh Bapak Saidi, Senin, (21/08/2023).

Bacaan Lainnya

Pertemuan berlangsung di Ruang Reskrim Polres Mesuji dalam pertemuan ini adalah bertujuan untuk mencari solusi penyelesaian kedua belah pihak bagaimana sebenarnya sengketa lahan ini bisa terjadi, karena menurut Saidi Cs, bahwa tanah Hak Ulayat Buay Mencurung ini memang tidak pernah dilepas atau diperjualbelikan dengan pihak lain, tiba-tiba sampai saat ini lebih dari 35 tahun tanah kami di kuasai PT. SIP.

“Menurut Saidi dan tim, sejauh ini kami sudah sering berupaya baik secara persuasif maupun kami tempuh sesuai hukum yang berlaku, tapi sampai saat ini tanah kami belum juga dikembalikan, dan dalam perjuangan yang terakhir ini, apapun bentuknya tanah kami harus kembali,” terang Saidi tegas.

Sementara terang Saidi menurut hasil rapat tersebut yang dihadiri oleh Kapolres Mesuji, Kasatreskrim, Kabag OPS Polres Mesuji, Kajari Mesuji, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dinas Perkim Mesuji dan 2 orang perwakilan manager PT. SIP beserta tim, juga kuasa hukum kedua belah pihak.

“Adapun hasil pertemuan tersebut yang telah di tuangkan dalam notulen berita acara rapat di antaranya adalah masyarakat membubarkan pengekeman di dalam areal PT. SIP, sambil menunggu di gelarnya pembukaan Warkah oleh BPN dan tim Kuasa Hukum kedua belah pihak yang dibantu oleh Dinas Perkim, Uspika, Polres, dan Kejari Kabupaten Mesuji dan demi penyelesaian serta untuk mendapatkan kepastian hukum maka pembukaan Warkah ini akan di gelar kembali di Polres Mesuji dua minggu yang akan datang,” tutup Saidi. (YK/MHP)

Pos terkait