Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan Rancangan di gelar di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran
Media humas polri || Pesawaran
Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama jajaran DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar Dua Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (14/9/23).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut adalah dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kabupaten Pesawaran.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2023, Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona mengatakan Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengakumulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD ke dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS yang memuat perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah.
Bupati Dendi menjelaskan pokok-pokok perubahan APBD Tahun 2023 berpijak pada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan DPRD Kabupaten Pesawaran antara lain, melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dengan perkembangan kondisi terkini serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait dana transfer, sehingga dilakukan perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah dan proyeksi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
“Kemudian Penyesuaian belanja pada program kegiatan Perangkat Daerah untuk mengikuti dinamika perubahan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta rekomendasi BPK-RI atas hasil audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,” imbuh Bupati Pesawaran.
Dan, lanjut orang nomor satu di Bumi Andan Jejama, penyesuaian penerimaan pembiayaan pada SILPA berdasarkan hasil audit BPK-RI, serta penyesuaian Penerimaan Pinjaman Daerah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman Daerah Nomor 11 Tahun 2022.
Dirinya pun berharap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya akan dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pesawaran “bumi andan jejama” yang sama-sama kita cintai ini,” ucap Bupati.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Bung Dendi itu mengatakan dalam Rapat Paripurna Persetujuan RAPERDA Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Kabupaten Pesawaran, bahwa Peraturan Daerah ini merupakan program prioritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Diharapkan setelah ditetapkannya PERDA ini, Kepala Perangkat Daerah Teknis dapat sesegara mungkin mensosialisasikan dan menerapkan RAPERDA tersebut serta segera menyusun Peraturan Teknis sesuai yang diamanatkan dalam RAPERDA berupa Peraturan Bupati,” pungkas Bung Dendi.
Arifin