Mediahumaspolri.com – Batam Kepri
Peraturan kementerian keuangan no 34/PMK.04/2021 yang mulai di berlakukan tanggal 31 Mei 2021 yang telah mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 , Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017
Membawa perubahan pemasukan dan pengeluaran barang Ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Indonesia
Kota Batam yang dekat dengan dua negara tetangga ( Singapura & Malaysia ) menjadi prioritas bagi kantor beacukai Batam untuk menerapkan aturan tersebut, mengingat Batam Bintan dan Tanjung Balai Karimun menjadi jalur kawasan perdagangan bebas di Provinsi Kepri.
Kasi informasi bea cukai Batam memberikan keterangan singkat dalam ketentuan perubahan tersebut seperti adanya perubahan nilai jumlah barang yang dahulu sebesar $250 menjadi $500 US Serta banyak keterangan lainya yang berisi sekitar 108 halaman tentang perubahan peraturan menteri keuangan no 34/PMK.04/2021
Dan untuk masyarakat kota Batam serta pelaku UMKM untuk mengetahui secara detail tentang perubahan tersebut silahkan mengunjungi website https://bcbatam.beacukai.go.id/ atau mendatangi kantor bea cukai kota Batam yang terletak Jl. Kuda Laut, Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam Kepulauan Riau tutur Undani ketika memberikan keterangan oleh awak mediahumaspolri.com, di ruangan Bea Cukai Batam (Amrizal)