Perusahaan Wajib Memberikan Karyawan Uang Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Perusahaan Wajib Memberikan Karyawan Uang Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Mediahumaspolri.com ANAMBAS KEPRI – Berakhirnya Masa Kontrak bagi karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapatkan uang kompensasi yang wajib di bayarkan oleh perusahaan seperti yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dan diatur lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Hal ini dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, Sucipnoriadi, S.H kepada awak media ini pada Jum’at, (24/09/2021) pukul 11.00 di ruang kerjanya.

“Seperti yang tertulis dalam PP No.35, yang mana tentang uang Kompensasi bagi karyawan PKWT selepas masa kontrak Wajib di bayarkan oleh perusahaan walaupun dalam perjanjian tidak di sebutkan tentang uang kompensasi, namun tetap harus di bayarkan karna kompensasi bersifat wajib,” jelasnya.

Sucipno juga menambahkan, Bila status PKWT diperpanjang, maka uang konpensasi akan diberikan saat selesai jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. “Jika karyawan diperpanjang masa kontraknya, maka uang kompensasi akan di berikan sebelum kontrak baru, selanjutnya uang kompensasi berikutnya akan diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai,” Tambah Sucipnoriadi, S.H.
Lebih lanjut ia menerangkan, PP 35/2021 terbit pada tanggal 2 Februari 2021, jadi bagi PKWT yang sudah ada sebelum terbitnya PP tersebut dan berlaku sampai dengan setelah di terbitkan PP 35/2021 maka karyawan yang bersangkutan berhak mendapatkan kompensasi, dan kompensasi yang dimaksud terhitung sejak terbitnya PP 35/2021 s.d berakhirnya kontrak,” terangnya.

Sementara itu, dirinya juga berpesan kepada para Pengusaha untuk mengikuti PP yang ada, karna jika perusahaan melakukan pelanggaran maka akan ada sanksi yang di berikan. (Berdasarkan aturan yg ada)

“Kepada para Pengusaha agar tetap mengikuti Peraturan yang ada dan tetap mengikuti kewajiban sesuai PP yang telah di atur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karna akan ada saksi jika pengusaha mengabaikan hak dan kewajiban pekerja”.

(Tony doyok )

Pos terkait