Media Humas Polri.com|| Manado
Merill.L.Tamburian ,SH .M.Kn terpaksa harus melaporkan ke Polda Sulawesi Utara untuk mendapat keadilan dikarenakan Terduga pelaku perusakan pagar beton rumah miliknya hingga saat ini belum diamankan oleh Polsek Amurang.
Perusakan pagar beton yang dilakukan oleh sejumlah orang sekitar bulan April 2023 waktu lalu.
Dimana, pada hari ini, Selasa (23/05/2023), Meril Tamburian yang ditemui wartawan mengatakan bahwa dirinya datang ke Mapolda Sulut adalah untuk mengadukan perkaranya yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Polsek Amurang, dimana Meril merasa dirinya tidak merasa nyaman
karena para tersangka saat ini masih bebas berkeliaran.
Meril berharap, dengan diadukan perkara ini ke pihak Polda Sulawesi Utara agar dapat menjadi atensi dari Kapolda, sehingga perkara tersebut dapat diproses lebih cepat danpara terduga pelaku dapat segera ditahan.
“Mereka tidak ditahan, jikalau terjadi sesuatu nanti, siapa yang bisa menjaga torang pe keamana” ucap Meril kepada para wartawan di Mapolda Sulut.
Selanjutnya Meril menerangkan bahwa perkara ini terjadi pada tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 09.00 wita, dimana sekitar 6 orang datang dengan mengendarai mobil mendatangi tempat tinggalnya di Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat dan tanpa ada penjelasan langsung menghancurkan pagar tembok miliknya sepanjang puluhan meter, bahkan aksi tersebut disaksikan sejumlah masyarakat serta ada petugas Kepolisian.
Merasa tindakan sejumlah orang tersebut telah merugikan, maka pihaknya pun melaporkan perkara tersebut ke Polsek Amurang untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Dikarenakan pada aksi pengrusakan tersebut ada sejumlah anggota Polisi turut menyaksikan dan juga para terlapor tidak ditahan, sehingga Meril pun mengadukan hal ini ke Polda Sulut agar mendapat perhatian dan perlindungan hukum.
Pihak Polsek Amurang sendiri, ketika berita ini naik belum berhasil dikonfirmasi.(Hardy Sangkoy)